PojokSatu.id - Kabar menggembirakan datang bagi para guru honorer dan tenaga pendidik non-ASN di seluruh Indonesia.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan akan mencairkan insentif guru non-ASN sebesar Rp2,1 juta per tahun.

Yang dijadwalkan mulai November 2025.

Program ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah bagi tenaga pendidik non-sertifikasi yang selama ini masih berjuang dengan penghasilan minim.

Baca Juga: Akselerasi Hilirisasi Sektor Strategis Nasional Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Namun, banyak masyarakat yang keliru mengira bantuan ini adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah) reguler dari Kemnaker.

Padahal, program Rp2,1 juta ini berbeda, karena berasal dari anggaran Kemendikdasmen, bukan dari BSU pekerja sektor umum.


Beda dengan BSU Kemnaker, Ini Bantuan dari Kemendikdasmen

Kemendikdasmen melalui laman resminya menyebut bahwa insentif Rp2,1 juta per tahun diberikan khusus kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Bantuan ini bertujuan meringankan beban ekonomi dan meningkatkan motivasi tenaga pendidik di sekolah negeri dan swasta yang belum tersertifikasi.

Baca Juga: Terungkap! Data Honorer “Siluman”, Ada Istri Lurah hingga Instruktur Zumba Lolos PPPK!

Insentif diberikan khusus untuk guru non-ASN yang memenuhi syarat.

Pemberian ini sebagai wujud penghargaan atas dedikasi mereka.

Pernyataan tersebut dikutip dari laman Kemendikdasmen, 4 November 2025.

Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima sebesar Rp300 ribu per bulan selama tujuh bulan, total Rp2,1 juta dalam satu tahun anggaran.

Dana tersebut diambil dari pos Program Tunjangan dan Bantuan Pendidik Non-ASN di bawah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).


Syarat Guru Honorer Penerima Insentif Rp2,1 Juta

Berbeda dengan BSU reguler dari Kemnaker, insentif Kemendikdasmen ini menyasar guru dengan kriteria tertentu, di antaranya:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Agustus 2025.

2. Belum memiliki sertifikasi pendidik (non-sertifikasi).

Baca Juga: Akselerasi Hilirisasi Sektor Strategis Nasional Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

3. Masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta yang diakui Kemendikdasmen.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri.

5. Tidak sedang menerima tunjangan profesi atau bantuan sejenis lainnya.

Guru yang memenuhi syarat di atas akan otomatis terdata dan diverifikasi oleh Kemendikdasmen tanpa perlu pendaftaran manual.


Cara Mengecek dan Menerima Insentif

Guru honorer dapat memeriksa status penerimaan melalui laman resmi Info GTK Kemendikdasmen dengan langkah berikut:

Baca Juga: DPRD NTB Desak Pemprov Segera Cari Solusi, 518 Honorer Terancam Putus Kontrak 31 Desember 2025

1. Buka situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun SIMPKB atau NUPTK masing-masing.

3. Klik menu Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN.

4. Sistem akan menampilkan status penerima dan jadwal pencairan ke rekening.

Selain itu, pencairan dana akan disalurkan melalui rekening bank yang terdaftar di sistem Dapodik.

Sehingga guru perlu memastikan data rekening sudah benar dan aktif.

Kemdikbud mengingatkan bahwa guru harus memastikan data NUPTK dan Dapodik telah valid.

Baca Juga: Gila! Kemnaker Buka 80.000 Lowongan Magang Digaji Setara UMK, Fresh Graduate Auto Tajir, Catat Tanggalnya!

Rekening bank juga harus aktif untuk pencairan insentif, dikutip dari Instagram @kemdikbud.ri, 5 November 2025.


Waspada Hoaks dan Link Palsu

Seiring ramainya pemberitaan soal bantuan Rp2,1 juta, sejumlah tautan palsu dan pesan berantai mengatasnamakan Kemendikbud mulai beredar di media sosial.

Kementerian mengingatkan guru untuk tidak mengklik tautan yang mencurigakan atau memberikan data pribadi ke situs yang bukan domain resmi pemerintah.

Program insentif Rp2,1 juta dari Kemendikdasmen menjadi bentuk apresiasi nyata bagi para guru honorer yang belum bersertifikasi.

Baca Juga: Work-Life Balance di Era Remote Working! Tips Agar Tetap Produktif dan Bahagia

Walau nominalnya tidak besar, bantuan ini diharapkan bisa menjadi penyemangat bagi para tenaga pendidik non-ASN yang tetap berdedikasi di tengah keterbatasan.

Pencairan dimulai November 2025, dan seluruh proses verifikasi dilakukan otomatis melalui sistem Dapodik dan Info GTK.

Bagi guru honorer yang belum masuk data, pastikan pembaruan profil dilakukan melalui operator sekolah agar tidak tertinggal pada pencairan tahap berikutnya.***