POJOKSATU.id - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN di lingkungan Kementerian Agama memasuki tahap akhir.
Rabu, 7 Januari 2026, ditetapkan sebagai hari penyelesaian transfer bantuan ke rekening penerima di sejumlah bank penyalur, yakni BRI, BSI, BNI, dan Bank Mandiri.
Bantuan ini menyasar guru madrasah non-ASN serta tenaga kependidikan yang memenuhi kriteria dan telah lolos proses verifikasi.
Sejak awal Januari, dana BSU mulai masuk ke rekening penerima secara bertahap, dengan pencairan melalui BRI dilaporkan sudah berlangsung sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Skema Pendaftaran Baru yang Wajib Dipahami Pelamar
Menariknya, banyak penerima mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak bank.
Dana bantuan diketahui langsung masuk ke rekening tanpa notifikasi SMS maupun aplikasi perbankan.
Sejumlah guru pun membagikan pengalaman mereka di media sosial, menyarankan rekan sejawat untuk rutin mengecek saldo secara mandiri.
Pencairan BSU ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Agama tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Indonesia.
Baca Juga: Gelombang PHK Honorer Terjadi di Daerah, Non ASN Tak Terdata Jadi Korban
Surat tersebut mengatur percepatan sekaligus verifikasi akhir penerima Bantuan Subsidi Upah bagi tenaga kependidikan non-ASN agar penyaluran tepat sasaran.
Dalam surat itu, Kemenag menegaskan bahwa verifikasi dilakukan terhadap guru dan tenaga kependidikan yang masih aktif menjalankan tugas di madrasah, berusia di bawah 60 tahun, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
Selain itu, penerima juga dipastikan tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran kementerian maupun lembaga negara lainnya.
Aspek administratif turut menjadi perhatian.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Dokumen Ini Bisa Jadi Penyebab Pelamar PPPK Kemenham 2026 Gugur!
Setiap calon penerima diwajibkan memiliki rekening aktif sesuai ketentuan bank penyalur dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban penerimaan bantuan.
BSU Kemenag 2025 diberikan dengan besaran Rp300 ribu per bulan dan disalurkan untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi guru madrasah non-ASN dan tenaga kependidikan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Baca Juga: Panen Raya 7 Januari 2026 Jadi Penanda, Pemerintah Umumkan Swasembada Pangan
Adapun penerima BSU merupakan guru yang aktif mengajar di satuan pendidikan RA, MI, MTs, hingga MA atau MAK, terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan dan PTK ID Kemenag.
Penerima juga dipastikan belum memiliki sertifikat pendidik dan belum mencapai batas usia pensiun.
***



