POJOKSATU.id — Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digulirkan pemerintah pada tahun 2025 ditujukan untuk mendukung daya beli para pekerja atau buruh bergaji rendah.
Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 kepada penerima manfaat.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang bertujuan menjaga kestabilan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kriteria Penerima BSU 2025
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat untuk calon penerima BSU tahun ini, yakni:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. -
Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Minimal hingga bulan Juni 2025. -
Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
Jika UMP/UMK di daerah lebih tinggi dari itu, maka tetap dapat dipertimbangkan selama upah sesuai batas UMP/UMK yang dibulatkan ke atas. -
Bukan penerima bantuan sosial lain
Termasuk PKH, Kartu Prakerja, atau BLT Dana Desa. -
Bukan PNS maupun anggota TNI/Polri
Hanya berlaku untuk pekerja sektor formal non-pemerintah. -
Memiliki rekening aktif
BSU disalurkan melalui transfer bank. Namun jika tidak memiliki rekening, pencairan dilakukan via Kantor Pos.
Selain itu, guru honorer dan pekerja yang belum pernah menerima bantuan lain menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Terdapat tiga cara untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak:
Baca Juga: BSU Tahap 3 Mulai Dicairkan Awal Juli, Ini Komentar Terbaru Menaker Yassierli Soal BSU Batch 4
1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
-
Isi data lengkap:
-
NIK
-
Nama lengkap
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Nomor HP dan email aktif
-
-
Klik "Lanjutkan" untuk mengetahui status penerima.
2. Lewat Situs Kemnaker
-
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Pilih menu "Cek NIK"
-
Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
-
Klik "Cek Status"
3. Via Aplikasi Pospay (Tanpa Rekening)
-
Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
Ketuk ikon (i) berwarna merah, pilih logo Kemnaker
Baca Juga: Pencairan BSU Batch 4 Apakah Ada Lagi dari Kemnaker, Simak Penjelasan Berikut
-
Pilih jenis bantuan: BSU Kemnaker 1
-
Siapkan dan foto e-KTP
-
Lengkapi data dan klik Lanjutkan
-
Status akan muncul apakah Anda penerima BSU atau bukan
BSU Cair Sekali, Jangan Sampai Terlewat
BSU 2025 hanya dicairkan sekali dalam bentuk Rp600.000, meskipun dihitung untuk dua bulan.
Baca Juga: Masih Ada Pekerja dan Guru Honorer yang Belum Terima BSU 600 Ribu, Begini Penjelasan Kemnaker
Pekerja diimbau untuk segera mengecek status dan mempersiapkan data agar proses pencairan tidak terkendala.
Jika termasuk penerima, pencairan dana bisa diterima melalui bank penyalur maupun Kantor Pos tergantung kondisi dan data pekerja.
Pekerja swasta yang memenuhi kriteria BSU 2025 bisa menerima bantuan Rp600 ribu secara langsung dalam satu kali pencairan.
Bagikan info ini dan kirim komentar untuk artikel ini. Ikuti informasi lainnya melalui apps kami:
• Versi Android
• Versi iOS
• Channel WhatsApp
• Fanpage Edugov
• Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rizq Azzahra




