POJOKSATU.id — Pemerintah menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan bagi para pekerja bergaji rendah.

Tahun ini, BSU sudah mulai dicairkan sejak Rabu, 5 Juni 2025 dan menyasar jutaan penerima dari berbagai sektor pekerjaan, termasuk guru honorer.

BSU 2025 diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung senilai Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, yakni untuk bantuan Bulan Juni dan Juli 2025.

Program ini menjadi bagian dari perlindungan sosial yang rutin digulirkan pemerintah setiap tahun, utamanya untuk pekerja sektor informal maupun formal non-pegawai negeri.

Baca Juga: Dicairkan Juni 2025, Begini Cara Daftar BSU, Cek Syarat dan Langkah-Langkahnya Di SINI!

Syarat Penerima BSU 2025

Penerima BSU 2025 adalah mereka yang telah terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan sejumlah kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK yang valid.

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April atau Mei 2025.

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Tahun ini, pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja Yang menerima BSU.

Selain itu, sekitar 565 ribu guru honorer dari instansi Kemendikbud dan Kemenag juga tercatat sebagai penerima manfaat.

Penyaluran Lewat Bank dan Kantor Pos

Pemerintah menyalurkan BSU 2025 melalui berbagai kanal perbankan dan layanan pos, di antaranya:

Baca Juga: 565 Guru Honorer Bakal Dapat BSU, Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta Juga Dapat, Ini Kriterianya!

  • Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) untuk penerima yang memiliki rekening.

  • PT Pos Indonesia, bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

  • Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Aceh.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan diharapkan selesai sebelum akhir Juli 2025.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BSU, berikut tiga cara yang bisa dilakukan:

  1. Melalui situs Kemnaker
    Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id, login atau buat akun, kemudian lengkapi data diri.

    Status penerima akan muncul di dashboard.

  2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
    Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.

    Klik “cek” untuk melihat status kelayakan.

  3. Melalui aplikasi Pospay
    Unduh aplikasi Pospay, buka menu “BSU Kemnaker”, lalu isi data sesuai KTP.

    Jika terverifikasi, akan muncul QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan di kantor pos terdekat.

 

Ringkasan Informasi BSU 2025

Informasi Utama Detail
Tanggal Pencairan Mulai Rabu, 5 Juni 2025
Besaran Bantuan Rp600.000 (sekali bayar untuk dua bulan)
Jalur Penyaluran Bank Himbara, PT Pos, BSI (Aceh)
Target Penerima 17,3 juta pekerja + 565 ribu guru honorer
Cara Cek Website Kemnaker, BPJS, Aplikasi Pospay

Penerima diimbau segera mengecek statusnya dan memastikan data rekening aktif agar proses pencairan tidak mengalami kendala.

Pemerintah juga menjamin proses ini dilakukan secara transparan dan menyasar kelompok pekerja yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: AKHIRNYA Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Daftar Guru Honorer Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Tahun 2025!

Langkah Jika BSU Tidak Cair

Sebagian calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengeluhkan bahwa mereka belum menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 yang seharusnya sudah dicairkan.

Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan mekanisme pengaduan resmi yang bisa diakses secara online.

Diharapkan para calon penerima mengikuti prosedur ini dengan baik agar kendala pencairan dapat segera ditangani.

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan jika BSU belum cair:

1. Hubungi Call Center Resmi

Langkah awal yang bisa ditempuh adalah menghubungi call center resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui layanan ini, Anda dapat memperoleh informasi awal mengenai status bantuan Anda.

Sebelum menghubungi, pastikan Anda telah menyiapkan data diri seperti:

  • Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Data ini akan mempercepat proses verifikasi oleh petugas.

2. Akses Portal Pengaduan Resmi Kemnaker

Untuk pelaporan yang lebih lengkap dan tercatat secara resmi, Anda bisa mengakses portal pengaduan Kemnaker melalui tautan berikut: [https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home]

Pastikan Anda hanya mengakses situs resmi untuk menjaga keamanan data pribadi.

3. Daftar atau Login ke Akun

Baca Juga: Cek Syarat Bansos BSU Sebesar Rp600 Ribu Bakal Cair Juni 2025 dari Kemensos

Jika belum memiliki akun Kemnaker, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data berikut:

  • Nomor KTP
  • Nama lengkap ibu kandung
  • Alamat email
  • Nomor ponsel aktif
  • Password

Setelah proses pendaftaran selesai, masuklah (login) ke akun yang telah dibuat.

4. Isi Formulir Pengaduan

Setelah berhasil login:

  • Pilih menu “Pengaduan”, lalu klik “Buat Pengaduan”
  • Pada kolom kategori, pilih “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Tulis judul pengaduan, misalnya: "Belum Menerima BSU 2025 Meski Sudah Memenuhi Syarat”

Jelaskan permasalahan secara rinci pada kolom isi laporan

Lampirkan bukti pendukung jika tersedia (misalnya tangkapan layar, dokumen status kepesertaan BPJS, dll.)

Agar pengaduan Anda diproses lebih cepat, siapkan kembali nomor KTP dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat mengisi formulir.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan proses penyelesaian kendala pencairan BSU dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran.

Hati-Hati Modus Penipuan

Baca Juga: Versi PPG Guru Tertentu 2025, REFERENSI CERITA REFLEKTIF Modul 1 Topik 1 sampai 4 Lengkap Trik Lolos Kurasi Validasi

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama jika diminta melalui pesan pribadi, telepon, atau media sosial.

Perlu diketahui, seluruh proses BSU hanya dilakukan lewat kanal resmi pemerintah. ***