POJOKSATU.id - Pemerintah memberi sinyal kuat akan mengubah pola rekrutmen dosen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan bahwa ke depan rekrutmen dosen ASN tidak lagi menggunakan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Brian Yuliarto dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), dan menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dari kalangan akademisi.

Baca Juga: Tidak Mati

Menurut Brian, kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan pemerintah.

"Kita menyepakati, ke depan, untuk rekrutmen dosen itu tidak lagi, untuk dosen ya, tidak ada lagi bentuknya PPPK.

Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier," ujar Brian dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Gagal Login Saat Cek Pengumuman Kelulusan KDKMP dan KNMP 2026? Ini Solusi Cepatnya!

Dinilai Tidak Cocok untuk Karier Akademik
Brian menjelaskan bahwa model PPPK dinilai kurang sesuai diterapkan pada profesi dosen yang membutuhkan jenjang karier akademik jangka panjang.

Menurutnya, karakter pekerjaan dosen berbeda dengan banyak profesi ASN lainnya karena menuntut pengembangan kompetensi berkelanjutan, studi lanjut, publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga proses kenaikan jabatan akademik yang berlangsung selama bertahun-tahun.

"Untuk dosen PPPK, kami sudah mengkaji dan sudah bertemu juga dengan KemenPANRB. Kami juga menyampaikan bahwa model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas," katanya.

Baca Juga: Anggaran MBG Tembus Rp268 Triliun, KNPI DKI Desak Evaluasi Menyeluruh

Pandangan tersebut sejalan dengan aspirasi yang selama beberapa tahun terakhir disampaikan berbagai organisasi dosen PPPK.

Mereka menilai status PPPK belum memberikan kepastian karier yang setara dengan dosen PNS, terutama dalam jangka panjang.

Aturan yang Berlaku Saat Ini Masih Tetap Berlaku
Meski pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan baru, hingga awal Juni 2026 belum ada regulasi yang menghapus status dosen PPPK yang sudah diangkat.

Baca Juga: Rekor MURI Pijat Lansia Terbanyak Serentak Dipecahkan di Hari Lanjut Usia Nasional

Artinya, seluruh dosen PPPK yang saat ini aktif mengajar tetap berstatus ASN PPPK sesuai ketentuan yang berlaku dalam:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan aturan turunannya.

Peraturan teknis dari BKN, KemenPANRB, dan Kemdiktisaintek terkait pengelolaan ASN di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Daftar Favorit Peraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026, Siapa Raja Gol Berikutnya?

Dengan demikian, kebijakan yang disampaikan Brian lebih mengarah pada pola rekrutmen dosen ASN di masa mendatang, bukan penghapusan status dosen PPPK yang sudah ada saat ini.

Dosen PPPK Kini Mendapat Sejumlah Pengecualian
Brian juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah perlakuan khusus bagi dosen PPPK yang membedakan mereka dari PPPK pada umumnya.

Salah satu bentuk pengecualian tersebut adalah kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sejarah Baru Piala Dunia 2026: Meksiko, Kanada, dan AS Gelar Upacara Pembukaan Sendiri

"Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut, begitu ya, itu kita sudah, 2 tahun lalu, sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen, kalau dia PPPK, itu memang peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen PNS," ujarnya.

Selain studi lanjut, dosen PPPK juga telah diberikan ruang untuk mengembangkan karier akademik melalui kenaikan jabatan fungsional.

Menurut Brian, dosen PPPK saat ini dapat mengikuti proses kenaikan jabatan akademik mulai dari Asisten Ahli, Lektor, hingga Lektor Kepala sebagaimana dosen PNS.

Baca Juga: Ajak Turis Singapura dan Malaysia, Bakti BCA Buka Peluang Pasar Wisatawan Mancanegara bagi Bukit Peramun di Belitung

"Tetapi kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan. Jadi bisa naik dari lektor, lektor kepala, sambil kita pikirkan seperti apa bentuk yang paling optimal," katanya.

Aspirasi Dosen PPPK Diangkat Menjadi PNS Menguat
Dalam rapat kerja yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati turut menyoroti aspirasi dosen PPPK yang berharap memperoleh kesempatan menjadi PNS melalui skema yang setara dan terpadu.

Menurut Esti, masih terdapat sejumlah aspek pengembangan karier yang dirasakan belum sepenuhnya dapat diakses oleh dosen PPPK sebagaimana dosen PNS.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Rp1 Miliar untuk Persib, Zaini Shofari: Bentuk Kepedulian pada Sepak Bola Jabar

"Ini aspirasi, saya harus sampaikan. Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa pengembangan karier karena hanya PPPK, bukan PNS.

Karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan," ujarnya.

Aspirasi tersebut muncul di tengah pembahasan yang sedang berkembang di DPR RI mengenai kemungkinan pengalihan status sekitar 10.942 dosen PPPK menjadi PNS.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah menyatakan dukungan terhadap arah kebijakan tersebut dan berencana mengawal pembahasannya bersama pemerintah.

Baca Juga: Telkom Luncurkan AIcosystem, Perkuat Ekosistem AI Nasional untuk Berbagai Industri

Bagaimana Nasib Dosen PPPK Selanjutnya?
Hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan mekanisme resmi terkait kemungkinan pengalihan status dosen PPPK menjadi PNS.

Namun berdasarkan perkembangan yang ada, tahapan yang masih berpotensi ditempuh meliputi:

Pembahasan lanjutan antara DPR RI, Kemdiktisaintek, KemenPANRB, dan BKN.

Penyusunan rekomendasi kebijakan nasional terkait status dosen ASN.

Baca Juga: Pemerintah Temukan Banyak Penerima PKH Tak Lagi Layak, Data Bansos Kini Dikunci Lewat DTSEN

Integrasi kebijakan dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) atau regulasi lainnya.

Penyusunan aturan teknis apabila pemerintah memutuskan membuka skema transisi PPPK ke PNS.

Pendataan dan verifikasi dosen PPPK yang memenuhi syarat jika kebijakan tersebut disetujui.

Sampai saat ini belum ada keputusan final maupun jadwal resmi mengenai proses pengalihan status tersebut.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima Gaji Ke-13, Pemda Mulai Buka Suara

Pernyataan Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjadi sinyal penting bahwa pemerintah mulai mengevaluasi kesesuaian skema PPPK bagi profesi dosen.

Di tengah kebutuhan membangun karier akademik yang panjang dan berkelanjutan, pembahasan mengenai masa depan ribuan dosen PPPK kini menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi pendidikan tinggi nasional. ***