POJOKSATU.ID – Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah dipastikan masih melanjutkan pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2025.

Informasi ini diperoleh dari berbagai laporan guru di sejumlah daerah yang telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan pada tahun 2024 lalu.

Berdasarkan unggahan para guru di media sosial sepanjang bulan Februari 2025 ini, tunjangan 100 persen THR dan gaji ke-13 yang telat dibayarkan pada 2024 lalu telah cair di berbagai daerah, seperti Kabupaten Kaur, Bengkulu, Kota Manado, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Juga: Guru Wajib Dihargai, Pegang Peran Penting Tanamkan Nilai Kebangsaan

Beberapa guru dari jenjang SD, SMP, hingga SMA melaporkan bahwa pencairan tersebut telah masuk ke rekening mereka.

Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun sudah memasuki tahun 2025, pemerintah daerah masih merealisasikan pencairan tambahan tunjangan ini.

Sumber informasi ini berasal dari laporan langsung para guru di media sosial, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun Youtube Guru Abad 21, Rabu 26 Februari 2025.

Baca Juga: Bukan Rp193,7 Triliun, Kejagung Sebut Total Kerugian Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Berpotensi Lebih!

Para guru di daerah lain yang belum mendapatkan pencairan diharapkan bersabar dan terus memantau perkembangan di daerah masing-masing.

Mengingat besarnya manfaat dari tambahan tunjangan ini, pencairan penuh 100 persen tentu menjadi harapan besar bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Riwayat Pencairan Tambahan Tunjangan Sertifikasi Guru

Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Ajak DWP Jabar Perkuat Kekompakan demi Indonesia Emas 2045

Kebijakan tambahan tunjangan sertifikasi guru ini bukanlah hal baru.

Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) akan mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR.

Kemudian, pada tahun 2024, kebijakan tersebut diperbarui dengan peningkatan tambahan menjadi 100 persen, setara dengan satu bulan gaji pokok.

Namun, tidak semua guru di Indonesia langsung mendapatkan pencairan penuh di tahun 2024.

Masih ada sejumlah daerah yang mengalami keterlambatan atau kendala dalam pencairan, sehingga guru-guru harus menunggu lebih lama.

Hal ini membuat para guru bertanya-tanya apakah kebijakan pencairan tambahan ini masih akan berlanjut di tahun 2025.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih MALAM PERTAMA Bulan Ramadan, Diampuni Dosanya Seperti SAAT DILAHIRKAN

Ketidakpastian Tambahan 100 persen di Tahun 2025

Meskipun pencairan tambahan tunjangan di tahun 2025 telah berlangsung di beberapa daerah, masih ada pertanyaan besar mengenai kepastian pencairan di tingkat nasional.

Salah satu faktor yang membuat para guru was-was adalah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh pemerintah, baik di tingkat kementerian maupun daerah.

Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 menunjukkan bahwa belanja pegawai pada tahun ini akan difokuskan pada efektivitas dan efisiensi birokrasi, digitalisasi ASN, serta peningkatan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara.

Dokumen ini juga menyebutkan adanya THR dan gaji ke-13 untuk ASN, tetapi tidak secara spesifik menyebutkan apakah tambahan 100 TPG masih akan diberikan.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Optimis Dorong Ekonomi dan Inklusi Keuangan

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, detail komponen THR dan gaji ke-13 biasanya diumumkan dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Misalnya, pada tahun 2024, Peraturan Pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 dikeluarkan pada 13 Maret, sekitar satu bulan sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 9-10 April.

Jika pola ini berlanjut, kepastian tambahan 100 persen TPG di tahun 2025 kemungkinan akan diketahui sekitar satu bulan sebelum Lebaran.

Menanti Kepastian Peraturan Pemerintah

Pada tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa guru yang tidak menerima Tukin berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Jika pemerintah tetap mengikuti regulasi sebelumnya, maka kemungkinan besar tambahan 100 persen TPG akan kembali diterapkan pada tahun 2025.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tambahan 100 persen TPG dalam THR 2025.

Para guru di seluruh Indonesia masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: PT Katalis Sinergi Indonesia Luncurkan Dua Katalis Baru, Perkuat Hilirisasi Energi Nasional

Keputusan ini akan sangat berdampak pada kesejahteraan para guru, mengingat tambahan 100 persen ini memberikan manfaat besar dalam menunjang kehidupan mereka.

Dengan demikian, para guru diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi dan bersiap untuk kemungkinan skenario pencairan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai kebijakan ini agar para guru dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.***