POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 H.
Pengumuman yang disampaikan pada Selasa, 3 Maret 2026, di Jakarta ini merupakan bagian dari upaya strategis negara untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi domestik.
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: Ribuan Masjid Bakal Jadi Rest Area Tahun 2026? Begini Penjelasanya!
Penerima tunjangan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Berbeda dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni, THR kali ini dibayarkan secara penuh 100 persen.
Komponen pembayarannya meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan atau kinerja.
Proses pencairan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan minggu pertama bulan Ramadan.
Baca Juga: Begini Respon KPK Terhadap Aksi Menag Nasaruddin Umar Terkait Penggunaan Pesawat Saat Kunker
Ketentuan THR Sektor Swasta
Bagi pekerja di sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR secara penuh tanpa dicicil.
Batas waktu maksimal pembayaran ditetapkan pada tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang diproyeksikan menerima total perputaran dana THR mencapai Rp124 triliun.
Ketentuan besaran THR adalah satu bulan upah bagi mereka yang telah bekerja minimal satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima jumlah secara proporsional.
Inovasi BHR untuk Pengemudi Ojek Daring
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada mitra pengemudi ojek daring melalui Bonus Hari Raya (BHR).
Melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator, sekitar 850 ribu pengemudi akan menerima penyaluran BHR dengan total nilai Rp220 miliar.
Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, dengan target penyaluran paling lambat tujuh hingga empat belas hari sebelum Idulfitri.***




