POJOKSATU.ID – Pemerintah melalui MenPANRB resmi mengeluarkan aturan baru terkait formasi CPNS dan PPPK 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026 tentang kebutuhan ASN di tahun anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah meminta seluruh instansi pusat maupun daerah segera mengusulkan kebutuhan formasi ASN tahun depan.
Namun, ada satu kebijakan penting yang menjadi sorotan, yakni penerapan prinsip Zero Growth dalam seleksi ASN.
MenPANRB Terapkan Sistem Zero Growth
Salah satu poin utama dalam kebijakan formasi ASN 2026 adalah penerapan sistem zero growth.
Artinya, jumlah ASN secara nasional tidak boleh mengalami pertambahan yang signifikan.
Baca Juga: Viral! PPPK Paruh Waktu di Magetan Terima THR Rp418 Ribu, Pegawai Pertanyakan Perhitungannya
Untuk itu harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.
Kebijakan ini membuat setiap instansi pemerintah harus lebih selektif dalam mengusulkan formasi CPNS maupun PPPK.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor yang dianggap sangat vital bagi pelayanan masyarakat.
Dua sektor tersebut adalah Pendidikan dan Kesehatan
Kedua bidang ini masih diperbolehkan menambah formasi ASN karena dinilai sebagai sektor pelayanan dasar yang membutuhkan banyak tenaga aparatur.
Instansi Wajib Hitung Ulang Kebutuhan ASN
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga meminta setiap instansi untuk menghitung ulang kebutuhan pegawai secara lebih cermat.
Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan struktur pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Peraturan tersebut berisi tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Perubahan struktur organisasi tersebut membuat banyak instansi harus menyesuaikan kembali:
- Struktur jabatan
- Kebutuhan pegawai
- Distribusi ASN di masing-masing unit kerja.
Dengan kata lain, usulan formasi CPNS dan PPPK 2026 tidak bisa lagi diajukan secara sembarangan tanpa analisis kebutuhan yang jelas.
Empat Syarat Utama Pengajuan Formasi ASN 2026
Agar formasi ASN yang diajukan dapat disetujui oleh pemerintah pusat, setiap instansi wajib memperhatikan beberapa kriteria penting.
Setidaknya ada empat syarat utama yang harus dipenuhi.
1. pengajuan formasi harus mengikuti prinsip zero growth dan tidak boleh melebihi kemampuan anggaran negara.
Baca Juga: Kabar Gembira! 3.566 PPPK Paruh Waktu di Ternate Bakal Terima THR 2026, Pemkot Siapkan Rp6 Miliar
2. formasi yang diusulkan harus mendukung program prioritas nasional.
3. kebutuhan ASN harus benar-benar sesuai dengan tujuan organisasi instansi serta target kinerja yang ingin dicapai.
4. formasi juga harus mempertimbangkan pegawai yang akan pensiun pada tahun 2026 sehingga dapat segera disiapkan penggantinya.
Semua perhitungan tersebut wajib mengacu pada peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di masing-masing instansi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Salatiga Dapat THR 2026, Tapi Tidak Semua Sama, Begini Rumus Perhitungannya
Usulan Formasi Wajib Dikirim Lewat e-Formasi
Pemerintah juga menetapkan mekanisme pengajuan kebutuhan ASN melalui sistem digital.
Setiap instansi diwajibkan menginput usulan formasi CPNS dan PPPK 2026 melalui aplikasi e-Formasi yang dapat diakses melalui laman resmi formasi.menpan.go.id.
Proses ini menjadi tahapan penting sebelum pemerintah pusat menentukan jumlah formasi yang akan dibuka pada seleksi ASN mendatang.
Batas Waktu Pengajuan Hingga 31 Maret 2026
MenPANRB memberikan batas waktu yang cukup ketat kepada seluruh instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN.
Deadline pengajuan formasi ASN 2026 ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Jika instansi tidak mengajukan kebutuhan formasi hingga batas waktu tersebut, maka instansi tersebut akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.
Konsekuensinya, instansi tersebut tidak akan mendapatkan formasi CPNS maupun PPPK pada seleksi tahun depan.
Peluang CPNS dan PPPK 2026 Tetap Ada
Meskipun pemerintah menerapkan kebijakan zero growth, peluang bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2026 tetap terbuka.
Namun, jumlah formasi kemungkinan akan lebih selektif dan difokuskan pada sektor-sektor yang benar-benar membutuhkan tenaga aparatur.
Karena itu, calon pelamar disarankan untuk terus memantau perkembangan kebijakan formasi ASN yang akan diumumkan pemerintah setelah proses pengusulan kebutuhan pegawai selesai.***




