POJOKSATU.ID - Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang awal tahun 2026.

Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mempertanyakan berapa nominal BPNT tahap 1 yang akan disalurkan pada periode Februari hingga Maret 2026, serta bagaimana skema pencairannya.

BPNT merupakan bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan menjaga ketahanan pangan masyarakat miskin dan rentan miskin.

Bantuan ini disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, serta sumber protein lainnya di e-warong atau mitra resmi.

Baca Juga: VIRAL Pendaki yang Hilang di Bukit Mongkrang Karanganyar Akhirnya Ditemukan, Namun Sayang Nyawanya Sudah Tak Tertolong

Perkiraan Nominal BPNT Tahap 1 Februari–Maret 2026

Mengacu pada pola penyaluran BPNT dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah konsisten memberikan bantuan senilai Rp200.000 per KPM per bulan.

Jika skema ini tetap dipertahankan, maka untuk periode Februari–Maret 2026, KPM berpotensi menerima bantuan sebesar:

  • Rp200.000 x 2 bulan

  • Total: Rp400.000 per KPM

Nominal tersebut bersifat estimasi berdasarkan kebijakan terakhir yang berjalan hingga 2025.

Besaran resmi BPNT tahap 1 tahun 2026 nantinya akan ditetapkan melalui keputusan pemerintah dan Kementerian Sosial, menyesuaikan kondisi fiskal negara serta data penerima terbaru.

Baca Juga: Jadwal CAT PPPK KemenHAM 2026 Resmi Rilis! Ini Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi

Skema Pencairan dan Jadwal Penyaluran

BPNT biasanya disalurkan secara bertahap dan tidak selalu cair serentak di seluruh wilayah.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia di daerah tertentu.

Untuk tahap awal tahun, pencairan umumnya dimulai pada Februari dan dapat berlangsung hingga Maret 2026.

KPM disarankan rutin mengecek saldo KKS atau mendatangi e-warong terdekat untuk memastikan bantuan sudah masuk.

Siapa yang Berhak Menerima BPNT 2026?

Penerima BPNT adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data terbaru yang telah disesuaikan pemerintah.

Baca Juga: Bocoran Rekrutmen BUMN 2026, Formasi Favorit Ini Tak Hanya Tersedia di Jakarta

Beberapa kriteria utama penerima antara lain:

  • Rumah tangga miskin atau rentan miskin

  • Tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah

  • Terdaftar dan tervalidasi oleh pemerintah daerah

Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.

Karena itu, tidak semua penerima lama otomatis mendapatkan BPNT di tahun berikutnya.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPNT melalui situs resmi Kementerian Sosial atau dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Tak Lagi Sekadar Honorer? Guru Madrasah Bisa Diangkat PPPK, Segini Gaji dan Tunjangannya

Pastikan data kependudukan seperti NIK dan KK sudah sesuai dan aktif.

BPNT tahap 1 Februari–Maret 2026 diharapkan tetap menjadi penopang kebutuhan pangan masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Meski nominal resmi masih menunggu pengumuman pemerintah, KPM perlu waspada terhadap informasi tidak valid dan hanya mengacu pada sumber resmi.***