Pojoksatu.id - Persoalan lama kembali mencuat ke permukaan.

Di tengah persiapan pengakhiran status tenaga honorer akhir 2025, masyarakat dikejutkan dengan laporan mengenai indikasi praktik pungutan tidak resmi.

Praktik yang seharusnya sudah lama dihilangkan ini, ternyata masih berlangsung secara terselubung, melibatkan oknum.

Baca Juga: Cek Sekarang! Rincian kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru sesuai Perpres 79 Tahun 2025

Seperti aparat, intervensi politik, hingga pengenaan biaya yang dikemas sebagai "biaya operasional".


Indikasi Pungutan Tidak Resmi dan Tenaga Fiktif

Sejumlah laporan dari daerah mengungkap adanya pengangkatan tenaga honorer tanpa melalui proses seleksi yang semestinya.

Kasus paling menonjol muncul di Kabupaten Pesawaran, Lampung, dimana 19 personel Satpol-PP berstatus honorer diduga diangkat tanpa prosedur resmi namun tetap memperoleh gaji dari anggaran daerah.

Baca Juga: Kaget! Gaji PNS Naik hingga 12 Persen, Ini Rincian Resminya Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025

Temuan ini kini sedang diselidiki pihak berwenang dan menjadi perhatian masyarakat.

Lebih memprihatinkan, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan ketidakakuratan data tenaga honorer dalam jumlah besar.

Dalam laporannya, teridentifikasi nama-nama dalam data base honorer yang dipertanyakan keabsahannya karena tidak dapat dikonfirmasi.

BPKP menilai, sistem penerimaan yang longgar membuka peluang bagi praktik nepotisme, rekayasa data, hingga transaksi pengisian posisi.

Baca Juga: Dua Kursi Penting di Pandeglang Kosong, Efek Gubernur Banten Lantik Pejabat Baru


Akar Permasalahannya Politik, Koneksi, dan Celah Aturan

Berdasarkan berbagai sumber, praktik pungutan dalam rekrutmen honorer bukan sekadar persoalan etika, melainkan telah bersifat sistemik.

Banyak pemimpin daerah yang masih memanfaatkan formasi tenaga honorer sebagai alat politik, terutama pada masa mendekati pemilihan.

Janji pengangkatan status sering dijadikan sebagai imbalan atas dukungan politik.

Selain itu, beberapa instansi daerah memanfaatkan kelemahan regulasi untuk merekrut tenaga honorer tambahan dengan alasan kebutuhan mendesak.

Padahal, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penerimaan tenaga honorer baru secara tegas dilarang.

Baca Juga: Ini Bocoran Syarat Umum CPNS 2026! Lulusan S1 hingga SMA Bisa Daftar, Cek Sekarang!

Menteri PANRB bahkan telah menegaskan, pimpinan instansi yang masih melakukan rekrutmen honorer tanpa izin akan dikenai sanksi hukum dan administratif.

Namun dalam pelaksanaannya, pelanggaran masih terus teridentifikasi.


Pemeriksaan Nasional dan Penyempurnaan Data Honorer

Menanggapi keresahan masyarakat, pemerintah kini mempersiapkan pemeriksaan nasional terhadap sistem rekrutmen tenaga honorer.

Langkah ini mencakup proses verifikasi ulang terhadap seluruh data pegawai non-ASN di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Belum Dibuka Resmi, BKN Bocorkan Sinyal CPNS 2026 Bakal Hadirkan 400 Ribu Formasi ASN Baru

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari transisi menuju tata kelola ASN yang lebih transparan.

Hasil awal mengungkap adanya "tenaga fiktif" yaitu individu yang tidak pernah bertugas, namun tercatat dalam daftar penerima gaji.

Kasus serupa ditemukan di beberapa wilayah di Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tertunda, BKN Beberkan Alasan Teknis Gaji dan THR, Cek Berapa Besarannya

Selain audit data, pemerintah juga membentuk tim pengawasan internal untuk memastikan tidak terjadi pungutan liar dalam seleksi PPPK mendatang.

"Siapa pun yang terbukti menerima imbalan dalam proses rekrutmen akan dikenai sanksi tegas," tegas Menteri PANRB Rini Widyantini.

Meski demikian, upaya penertiban ini menghadapi berbagai tantangan.

Banyak daerah yang masih belum menyerahkan data lengkap, dan sebagian tenaga honorer enggan memberikan keterangan karena khawatir kehilangan pekerjaan.


Dampak Sosial dan Penurunan Kepercayaan Publik

Praktik pungutan liar tidak hanya merusak sistem birokrasi, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Mulai Dicetak Massal! Cek Daftar Instansi yang Sudah Siap Serahkan

Ribuan tenaga honorer yang direkrut melalui jalur resmi merasa dirugikan akibat tindakan segelintir oknum.

Di sisi lain, masyarakat mulai mempertanyakan keadilan dalam seleksi PPPK. Padahal, pemerintah sedang berupaya memperbaiki citra birokrasi melalui program reformasi ASN 2025.

Jika persoalan transparansi tidak segera diatasi, kebijakan penghapusan tenaga honorer berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan keresahan sosial di berbagai daerah.

Pemerintah didorong untuk bertindak cepat, tidak hanya sekadar mengumumkan audit, tetapi juga mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat agar terwujud keadilan yang nyata.***