POJOKSATU.id — Status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba tidak aktif sempat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian dan pemutakhiran data, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
Melalui kebijakan ini, sejumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan dinonaktifkan dan kemudian digantikan oleh peserta baru agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran.
Baca Juga: Gus Ipul 'Ngamuk' Pasien PBI Ditolak RS, Harusnya Dilayani Bahaya Kalau Ditolak!
Meski terjadi pergantian peserta, jumlah penerima bantuan secara nasional tetap dipertahankan seperti sebelumnya.
Kabar baiknya, peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status BPJS PBI, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami penyebab penonaktifan sekaligus prosedur reaktivasi yang berlaku.
Baca Juga: Sejarah Universitas Andalas, Kampus Tertua di Sumatera yang Lahir dari Semangat Kebangsaan
BPJS PBI sendiri merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin atau tidak mampu berdasarkan data Dinas Sosial maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam program ini, seluruh iuran bulanan peserta ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya kepesertaan.
Penonaktifan status PBI kerap menimbulkan kebingungan.
Baca Juga: Resmi! Pelantikan 3.327 PPPK Paruh Waktu di Aceh Tengah, Bupati Janjikan Perjuangan Menuju Full Time
Tidak sedikit peserta yang bertanya apakah kartu yang sudah tidak aktif masih dapat digunakan kembali atau justru harus melakukan pendaftaran ulang dari awal.
Pada dasarnya, kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan masih dapat diaktifkan kembali apabila peserta tetap tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi terbaru.
Penonaktifan biasanya terjadi karena pemutakhiran data sosial, perubahan kondisi ekonomi, ataupun hasil pencocokan data administrasi kependudukan.
Selain itu, kondisi darurat medis maupun penyakit kronis juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan reaktivasi.
Untuk mengaktifkan kembali status BPJS PBI, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Peserta terlebih dahulu disarankan mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan BPJS Care Center 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat guna mengetahui penyebab penonaktifan.
Baca Juga: Barang Bukti Segede Gunung! KPK Menyita Barang Bukti dari Bea Cukai yang Mencapai Rp40,5 Miliar!
Setelah itu, peserta dapat mengunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, serta kartu BPJS atau KIS.
Dinas Sosial kemudian akan melakukan verifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi sebelum mengusulkan reaktivasi kepada Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta masih berhak menerima bantuan iuran maka status BPJS PBI dapat diaktifkan kembali dan layanan kesehatan dapat digunakan seperti sediakala.
Baca Juga: Beruntun! Ini 6 Hakim yang Terseret Suap dari Migor 2025 sampai OTT Depok
Namun, apabila tidak lagi memenuhi kriteria, peserta umumnya akan diarahkan untuk beralih ke skema kepesertaan mandiri.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara berkala memastikan keakuratan data sosial dan kependudukan agar tidak kehilangan hak memperoleh jaminan kesehatan dari pemerintah.***




