POJOKSATU.id — BPJS PBI APBN dan BPJS PBI APBD sama-sama ditujukan sebagai program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Meski memiliki tujuan serupa, keduanya berbeda dalam hal sumber pembiayaan hingga cakupan layanan kesehatan yang diterima oleh peserta.
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan lembaga yang mengelola program jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: INFO PENTING ASN! KemenPANRB Siapkan HPPN, PNS hingga PPPK Bakal Dievaluasi Serentak
Salah satu programnya adalah PBI (Penerima Bantuan Iuran), yaitu bantuan pembayaran iuran BPJS bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran sendiri.
Secara umum, perbedaan utama antara BPJS PBI APBN dan APBD terletak pada sumber pendanaannya.
BPJS PBI APBN dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berasal dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Dari 1.076 Guru Honorer di Kutim, Hanya 795 yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK, Sisanya Bagaimana?
Pesertanya merupakan masyarakat miskin yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, BPJS PBI APBD menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam skema ini, pemerintah daerah menanggung iuran masyarakat kurang mampu yang terdaftar di wilayahnya.
Perbedaan juga terlihat dari cakupan layanan kesehatan.
Baca Juga: Soal Gaji PPPK, Update Terbaru April Ini Bikin Deg-degan! Ini Info Penting dari Pemerintah
Peserta BPJS PBI APBN memiliki fleksibilitas lebih besar karena dapat berpindah fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini memudahkan peserta ketika berada di luar daerah domisili.
Di sisi lain, peserta BPJS PBI APBD umumnya hanya bisa mengakses layanan kesehatan di wilayah daerah atau provinsi tempat mereka terdaftar.
Dengan demikian, pilihan fasilitas kesehatan menjadi lebih terbatas dibandingkan peserta PBI APBN.
Dari segi asal program, BPJS PBI APBN merupakan pengembangan dari program Jamkesmas yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat.
Sedangkan BPJS PBI APBD merupakan kelanjutan dari program Jamkesda yang dahulu dikelola oleh pemerintah daerah.
Bagi peserta BPJS PBI APBN yang berasal dari desil 6—10 dan statusnya belum diaktifkan kembali, mereka dapat beralih ke BPJS PBI APBD di daerah masing-masing.
Opsi ini dapat menjadi solusi agar peserta tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Baca Juga: Dipastikan Aman! 3.796 PPPK di Kota Serang Tak Dirumahkan, Ini Penjelasannya
Namun demikian, peserta yang berpindah ke BPJS PBI APBD umumnya hanya dapat berobat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang berada di wilayah daerah tersebut.
Oleh karena itu, peserta perlu mempertimbangkan kebutuhan layanan kesehatan sebelum memutuskan untuk beralih.
Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memilih skema yang paling sesuai agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.***




