POJOKSATU.ID – Program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini sedang berada di ambang transformasi besar-besaran.
Menyadari perubahan drastis dalam dunia kerja akibat digitalisasi dan menjamurnya gig worker (pekerja lepas) serta pekerja informal.
BPJAMSOSTEK kini mendorong reformasi sistem pensiun nasional agar lebih inklusif, fleksibel, dan menjamin hari tua seluruh pekerja Indonesia.
Desakan reformasi ini bukan sekadar wacana.
Baca Juga: 5 Langkah Morning Skincare yang Efektif dan Realistis untuk Pagi yang Super Sibuk
Tantangan utama sistem pensiun saat ini adalah skema yang masih kaku, terbatas, dan belum optimal.
Tentunya dalam mengakomodasi jutaan pekerja informal dan freelancer yang menjadi tulang punggung ekonomi digital.
Salah satu isu sentral dalam program Jaminan Pensiun adalah masalah pendanaan dan usia pensiun.
1. Iuran 3% Dinilai Kurang: Sejak diluncurkan hampir satu dekade lalu, iuran Jaminan Pensiun tetap bertahan di angka 3% (2% dibayar perusahaan, 1% dibayar pekerja).
Angka ini, menurut banyak kajian ekonomi dan aktuaria, dinilai tidak ideal untuk memberikan manfaat pensiun yang signifikan (sekitar 40% dari gaji sebelum pensiun).
Skema pendanaan saat ini disebut berisiko menciptakan dana pensiun kecil bagi pekerja.
Baca Juga: Rp 1 Miliar Dana Gizi Hilang, Pengawasan Anggaran di Daerah Dipertanyakan
2. Usia Pensiun Bertambah: Sesuai regulasi, batas usia pensiun untuk pencairan manfaat JP terus bertambah secara bertahap.
Dari 56 tahun menjadi 59 tahun di tahun 2025, dan akan terus naik hingga 65 tahun.
Kenaikan usia pensiun ini menuntut pekerja untuk menabung lebih lama dan lebih besar.
Skema yang ada harus dirombak total untuk memperkuat perlindungan hari tua di tengah tantangan demografi populasi menua.
Titik fokus reformasi pensiun nasional adalah bagaimana cara merangkul pekerja informal yang penghasilannya tidak tetap, seperti driver ojek online, pedagang, dan content creator.
Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap kemiskinan di masa tua karena ketiadaan jaminan pensiun yang stabil.
Rencana Strategis BPJAMSOSTEK
1. Desain Fleksibel: Mengubah desain program pensiun agar lebih adaptif terhadap kelompok pekerja dengan penghasilan tidak tetap (Bukan Penerima Upah/BPU).
Sistem yang lebih fleksibel ini akan memungkinkan pekerja BPU untuk menyetor iuran berdasarkan kemampuan dan frekuensi penghasilan mereka.
2. Digitalisasi Layanan: Memanfaatkan aplikasi dan platform digital (seperti JMO).
Untuk mempermudah pendaftaran, pembayaran iuran, dan klaim manfaat bagi pekerja BPU, menghilangkan kerumitan birokrasi.
Baca Juga: Gaya Bicara Sebelum Kata! Cara Berpakaian yang Bisa Mencerminkan Kepribadianmu
3. Penguatan Regulasi: Mendorong harmonisasi dan revisi regulasi (UU SJSN dan UU BPJS) untuk menjadikan program Jaminan Pensiun bersifat mandatori mutlak bagi semua pekerja.
Baik formal maupun informal, demi mewujudkan jaminan sosial semesta.
Jaminan Pensiun yang Ideal: 70% dari Upah Terakhir
Para aktivis pekerja dan ekonom mengusulkan agar reformasi pensiun harus mengarah pada skema yang menjamin manfaat pensiun minimal 70% dari upah terakhir pekerja.
Untuk mencapai angka ideal tersebut disinyalir perlu adanya penyesuaian iuran yang signifikan.
Saat ini masih menjadi perdebatan antara Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
BPJAMSOSTEK kini berada di garis depan.
Baca Juga: KKS Lama vs KKS Baru, Siapa yang Duluan Top Up PKH dan BLT Kesra Akhir Tahun 2025?
Keberhasilan reformasi sistem pensiun nasional bukan hanya soal angka dan persentase, tetapi tentang kesejahteraan sosial bagi pekerja di masa senja mereka.
Pekerja harus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam program ini, karena dana pensiun hari ini adalah investasi kemerdekaan finansial di masa depan.***




