POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipir Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026.

Dilansir dari Instagram resmi Kemendikdasmen, poin utama dari kebijakan ini adalah Satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk menggunakan Dana BOSP Tahun 2026 untuk membiayai komponen honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Namun, harus diperhatikan, bahwa relaksasi ini berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara dan bukan kebijakan permanen.

Baca Juga: Turis asal Pakistan Tersesat di Tanjung Pakis, Langsung Ditolong Polres Karawang

Kemendikdasmen menekankan, relaksasi ini hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

Pemerintah Daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Besaran honor yang dibayarkan melalui DaNa BOSP harus mempertimbangkan kemampuan keuangan satuan pendidikan dan ketentuan dalam Juknis BOSP.

Baca Juga: Pesepakb Bola Jorginho Murka, Putrinya Menangis usai Insiden dengan Pengawal Chappell Roan di Hotel

Pemerintah Daerah yang mengusulkan relaksasi wajib;

1. Mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah disertai SPTJM dan data pendukung hasil analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi.

2. Memfasilitasi satuan pendidikan dalam penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan,

3. Menyampaikan laporan pemanfaatan Dana BOSP bagi pemerintah daerah yang mengusulkan relaksasi pada TA 2025.

4. Menjamin tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan

Baca Juga: Desak Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia dalam BoP, MUI Bebeberkan Lima Poin Penting Ini

Mekanisme Pengajuan dan Pengawasan

Permohonan disampaikan melalui surat pengantar resmi yang telah ditandatangi kepala daerah serta mengisi formulir pada laman http://ringkas/kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor

Kemendikdasmen dapat melakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu terhadap pelaksanaan kebijakan relaksasi untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sesuai ketentuan.

Kemendikdasmen membukan layanan untuk berbagai hal yang perlu ditanyakan terkait hal ini dengan menghubungi di Unit Layanan Terpadu: http://ult.kemendikdasmen.go.id atau Pusat Panggilan 0821-1804-0427 atau [email protected]. ***