POJOKSATU.id - Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap 2 tahun 2026 segera disalurkan. 

Namun, masih ada 275 SMA yang belum memenuhi persyaratan penyaluran berdasarkan data Kemendikdasmen per 30 September 2026.

Sekolah-sekolah tersebut belum dapat menerima dana BOSP tahap 2 karena masih harus melengkapi data dan dokumen yang menjadi persyaratan penyaluran.

“Jika sekolah tidak segera melengkapi syarat salur, maka dana BOSP tahap 2 tidak dapat disalurkan,” tulis Direktorat SMA melalui akun Instagram @direktorat.sma, dikutip Minggu, 4 Oktober 2026.

Baca Juga: Sekolah Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Penganggaran Buku di ARKAS untuk Dana BOSP Reguler TA 2026

275 SMA Belum Siap Terima BOSP Tahap 2

Sebanyak 275 SMA tersebut tersebar di 29 provinsi. Jumlah terbanyak berada di Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan.

Berikut sebarannya:

Dua Hal yang Wajib Segera Dilengkapi

Sekolah yang belum memenuhi syarat salur perlu memastikan dua kelompok persyaratan utama telah dipenuhi.

1. Laporan tahun 2025 dan laporan keseluruhan 2026

Laporan tahun 2025 harus lengkap selama 12 bulan dan telah dikonfirmasi oleh dinas pendidikan.

Bagi sekolah yang menerima BOSP Kinerja 2025, laporan penggunaan dana tersebut juga harus sudah diselesaikan.

Sekolah juga perlu memastikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tercantum dalam laporan sesuai dengan saldo atau dana yang tersedia di satuan pendidikan.

Baca Juga: Danantara Pangkas 354 BUMN, Rosan Ungkap 52 Persen Perusahaan Masih Merugi

2. Realisasi penggunaan BOSP tahap 1 tahun 2026

Sekolah harus memenuhi realisasi penggunaan dana BOSP tahap 1 tahun 2026 minimal 50 persen dari pagu penyaluran tahap 1.

Realisasi tersebut menjadi salah satu persyaratan agar dana BOSP tahap 2 dapat disalurkan.

Bagaimana Dana BOSP Disalurkan?

BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik pemerintah untuk membantu membiayai operasional satuan pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, penyaluran dilakukan langsung ke rekening satuan pendidikan yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Rekening penerima harus menggunakan nama satuan pendidikan dan diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Baca Juga: HUT ke-81 TNI, Sjafrie Sjamsoeddin Terima Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo

Informasi rekening tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya dicatat dalam sistem Rekening Satuan Pendidikan.

Batas Akhir Pengisian Syarat BOSP Tahap 2

Sekolah yang belum memenuhi persyaratan masih memiliki waktu untuk melengkapinya. 

Batas akhir atau cut-off pengisian data dan dokumen persyaratan penyaluran BOSP tahap 2 tahun 2026 adalah 25 Oktober 2026.

Karena itu, sekolah perlu segera memeriksa kelengkapan laporan, memastikan realisasi penggunaan BOSP tahap 1 memenuhi ketentuan, serta memperbarui data yang masih diperlukan.

Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau unit pelaksana teknis (UPT) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Mitra Keracunan

“Segera koordinasi ke penanggung jawab BOSP di dinas maupun UPT masing-masing!” imbau Kemendikdasmen.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, 275 SMA yang masih berstatus belum memenuhi syarat perlu segera menyelesaikan dokumen dan data yang dipersyaratkan agar tidak kehilangan kesempatan menerima penyaluran BOSP tahap 2 tahun 2026. ***