POJOKSATU.id - Kementerian Agama Republik Indonesia mulai mempersiapkan penyaluran BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari dukungan operasional pendidikan di lingkungan madrasah dan Raudlatul Athfal (RA).
Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah ini bertujuan membantu lembaga pendidikan dalam memenuhi kebutuhan operasional rutin sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.
Memasuki Tahap I Tahun Anggaran 2026, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh calon penerima bantuan, baik lembaga penerima lama maupun penerima baru.
Baca Juga: Kolegium MK
Dua Kategori Penerima BOP dan BOS 2026
Kegiatan unggah dokumen pencairan dana Tahap 1 dibagi menjadi dua kategori utama, yakni penerima tahun sebelumnya dan penerima baru.
Perbedaan kategori ini menentukan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi.
1. Penerima Tahun Sebelumnya
Kategori ini diperuntukkan bagi RA atau madrasah yang pada tahun anggaran sebelumnya telah menerima dana BOP RA atau BOS Madrasah.
Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
-
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran sebelumnya
-
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga
-
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Madrasah untuk alokasi satu tahun
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I
-
Kuitansi penerimaan bantuan Tahap I
-
Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Baca Juga: Kabar Gembira! Update Pencairan TPG ASN Februari: Menuju Rekomendasi Salur Kemenkeu
LPJ menjadi dokumen krusial karena menunjukkan akuntabilitas penggunaan dana pada tahun sebelumnya.
Sementara RKAM memastikan bahwa perencanaan anggaran tahun berjalan sudah tersusun secara sistematis dan sesuai kebutuhan madrasah.
2. Penerima Baru
Kategori ini ditujukan bagi RA atau madrasah yang sebelumnya belum pernah menerima dana BOP RA maupun BOS Madrasah.
Persyaratan yang harus diunggah meliputi:
-
Surat Pernyataan bahwa lembaga bukan penerima BOP RA atau BOS pada tahun sebelumnya
-
Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga
-
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah untuk alokasi satu tahun
-
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I
-
Kuitansi penerimaan bantuan Tahap I
-
Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Baca Juga: Simulasi TKA 2026 SMP Resmi Dimulai, Siswa Masih Sampling, Ini Jadwal dan Cara Ikut Online
Persyaratan tersebut bertujuan memastikan legalitas lembaga, kesiapan administrasi, serta komitmen dalam pengelolaan dana bantuan secara transparan dan bertanggung jawab.
Portal Resmi Unggah Dokumen
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan Kemenag, sehingga tidak lagi menggunakan mekanisme manual.
Untuk BOP RA, pengajuan dilakukan melalui Portal BOS Kemenag di alamat:
https://bos.kemenag.go.id
Sedangkan untuk BOS Madrasah, pengajuan dilakukan melalui aplikasi eRKAM di:
https://frontend.erkam-v2.
Melalui sistem ini, madrasah dapat mengunggah dokumen, memantau proses verifikasi, serta memastikan status pengajuan secara lebih transparan dan terkontrol.
Baca Juga: Jejak Panjang Masjid Raya Bandung, dari Bale Nyungcung hingga Simbol Kota di Alun-alun Asia Afrika
Jadwal Pengajuan dan Verifikasi
Adapun jadwal pelaksanaan penyaluran Tahap 1 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
-
Pengajuan berkas: 22 Februari sampai dengan 3 Maret 2026
-
Verifikasi berkas pengajuan: 22 Februari sampai dengan 4 Maret 2026
Madrasah dan RA diharapkan memperhatikan tenggat waktu tersebut. Keterlambatan unggah dokumen atau kekurangan administrasi dapat berdampak pada tertundanya proses pencairan dana.
Unduh Surat Edaran Resmi
Sebagai acuan teknis, lembaga pendidikan juga dapat mengunduh Surat Edaran Direktorat KSKK Madrasah terkait Penyaluran BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/
Baca Juga: SKTP Februari Sudah Cair di Info GTK? Simak Cara Cek dan Solusi jika Data Belum Valid
Ketelitian dalam melengkapi dokumen dan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi menjadi kunci utama kelancaran penyaluran dana.
Program BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 diharapkan benar-benar mampu menopang operasional lembaga serta meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah dan RA. ***




