POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen melalui jajaran direktorat teknisnya telah merumuskan tiga pilar utama yang menjadi indikator kelayakan dalam proses penataan guru honorer.

Persyaratan pertama yang bersifat mutlak adalah keabsahan data dalam sistem administrasi pusat.

Setiap tenaga pendidik wajib memastikan diri mereka telah tercatat secara resmi di dalam DAPODIK dengan batas akhir perekaman data pada pengujung Desember tahun dua ribu dua puluh empat.

Persyaratan kedua menekankan pada aspek kontinuitas pengajaran di lapangan.

Baca Juga: Sudah Masuk Dapodik Belum Tentu Aman? Aturan Baru Ini Bisa Gugurkan Harapan Jadi ASN!

Pemerintah tidak hanya melihat rekam jejak masa lalu, melainkan juga menuntut bukti nyata bahwa guru yang bersangkutan masih menjalankan kewajibannya mengajar secara aktif hingga detik ini.

Hal ini dimaksudkan agar formasi yang tersedia benar-benar diisi oleh praktisi pendidikan yang memahami kondisi terkini di ruang kelas.

Aspek ketiga yang tidak kalah krusial adalah mengenai tempat penugasan sang guru.

Kebijakan penataan periode ini memfokuskan sasaran pada lingkungan lembaga pendidikan yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah daerah atau sekolah-sekolah berstatus negeri.

Baca Juga: Usai Mantan Suami Datangi KPAI, Sarwendah Bawa Kedua Putri Bertemu Ruben Onsu, Sikap Kaku sang Buah Hati jadi Sorotan

Ketiga kriteria ini merupakan satu kesatuan utuh yang saling mengikat, sehingga kegagalan dalam memenuhi salah satu poin akan menggugurkan kesempatan dalam prioritas pengangkatan.

Dengan adanya kejelasan mengenai tiga indikator utama tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi di kalangan guru honorer.

Pihak kementerian menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi ini agar para pendidik dapat melakukan evaluasi mandiri terhadap posisi mereka masing-masing.

Keselarasan data antara kondisi riil dan dokumen digital menjadi penentu mutlak dalam kelanjutan karier mereka.***