POJOKSATU.ID - Dalam draf revisi UU ASN yang tengah dibahas oleh DPR RI bersama BKN, status PPPK Paruh Waktu dipastikan akan dihapus.
Pemerintah dan DPR menyetujui bahwa ke depan struktur ASN hanya akan terdiri dari dua kategori.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK reguler tetapi PPPK akan dikembalikan”ke fungsi awal sebagai tenaga profesional.
Dengan keahlian khusus, bukan sebagai wadah penampung honorer atau pegawai kontrak paruh waktu.
Vakar Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa PPPK di masa depan akan difokuskan untuk kalangan profesional/spesialis, dengan standar seleksi yang ketat.
Tidak ada lagi status paruh waktu dalam nomenklatur ASN.
Kenapa PPPK Paruh Waktu Dihapus, Alasan Resmi
Menata Kembali Fungsi dan Tujuan PPPK
Skema PPPK awal dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional atau ahli pada jabatan tertentu yang tidak bisa diisi oleh PNS.
Namun dalam praktik beberapa tahun terakhir, PPPK juga dipakai untuk mengakomodir tenaga non-ASN atau honorer.
Dengan revisi, PPPK akan dikembalikan ke fungsi awal, jabatan untuk profesional/spesialis.
Status kontrak paruh waktu dianggap menyimpang dari desain awal itu sehingga diusulkan dihapus.
Menyederhanakan Struktur ASN dan Menghindari Bias Status
Dengan hanya ada dua jenis ASN PNS dan PPPK reguler struktur kepegawaian diharapkan menjadi lebih sederhana, profesional, serta transparan.
Skema paruh waktu dipandang sebagai status transisi bagi honorer atau non-ASN, bukan sebagai bagian dari struktur resmi ASN dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, perubahan dianggap perlu agar nomenklatur ASN lebih bersih.
Siapa yang Berpotensi Terdampak?
Tenaga non-ASN/honorer atau orang yang berharap direkrut sebagai PPPK melalui jalur paruh waktu mereka kemungkinan kehilangan jalur tersebut jika revisi disahkan.
Instansi yang memanfaatkan PPPK Paruh Waktu untuk menutupi kekurangan staf sementara mereka harus menyesuaikan ulang struktur formasi dan anggaran.
Calon PPPK reguler karena PPPK akan difokuskan pada tenaga profesional/spesialis dengan seleksi ketat, bukan lagi sebagai jalur pengangkatan otomatis honorer.
Implikasi dari Penghapusan Skema Paruh Waktu
Honorer atau tenaga kontrak jangka pendek kemungkinan harus mencari jalur lain: ikut seleksi PPPK reguler (jika memenuhi syarat) atau tetap sebagai honorer — tanpa jalur otomatis ke PPPK.
Pemerintah dan instansi diharapkan lebih selektif dalam menyiapkan formasi PPPK: hanya diisi sesuai kebutuhan spesialisasi, bukan sekadar mengakomodasi tenaga honorer.
Tekanan pada sistem ASN bisa meningkat seleksi PPPK reguler kemungkinan akan semakin kompetitif, persyaratan keahlian dan kualifikasi lebih ketat.
Potensi Kritik dan Kekhawatiran
Honorer yang sudah mengandalkan skema paruh waktu untuk mendapat status resmi bakal menghadapi ketidakpastian.
Jika transisi tidak diantisipasi dengan baik misalnya tanpa mekanisme kompensasi atau jalur alternatif bisa muncul protes atau beban bagi instansi yang kekurangan tenaga di level operasional.
PPPK reguler yang dirancang untuk profesional/spesialis bisa jadi sulit diisi terutama di daerah dengan kekurangan tenaga terampil jika seleksi terlalu ketat dan formasi tidak diselesaikan
Draf revisi UU ASN 2023 memperlihatkan arah kebijakan baru, penghapusan status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya menata ulang struktur kepegawaian.
Baca Juga: Yayasan AHM Gandeng UGM Dorong Desa Balerante Jadi Pusat Ekowisata Berkelanjutan di Lereng Merapi
PPPK akan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kontrak bagi tenaga profesional khusus.
Artinya, jalur paruh waktu yang selama ini menjadi harapan sejumlah honorer/honorarium dihapus, dan seleksi PPPK ke depan akan lebih ketat berbasiskan kompetensi dan kebutuhan instansi.
Bagi tenaga honorer harapan lama mendapat status PPPK melalui jalur paruh waktu kini harus direvisi kembali.***




