POJOKSATU.id - Isu pemecatan PNS dan PPPK kembali menghebohkan publik.
Sepanjang tahun 2025, puluhan ASN diberhentikan dari status kepegawaiannya akibat pelanggaran disiplin berat.
Mulai dari bolos kerja hingga pelanggaran etika seperti hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Rp1 Jutaan, Padahal UMK 2026 Tembus Rp2,4 Juta, Ada Apa?
Kasus-kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan disiplin ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pemecatan tidak dilakukan secara sembarangan.
Melainkan melalui proses sidang dan mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Letjen Widi Prasetijono Nonjob Stafsus KSAD, Padahal Lama di Kopassus Bahkan Pernah Ajudan Jokowi
Fenomena ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar menjaga integritas, disiplin, dan etika sebagai pelayan publik.
Bolos Kerja Jadi Pelanggaran Paling Banyak
Berdasarkan data yang disidangkan oleh BPASN, pelanggaran yang paling sering dilakukan ASN adalah ketidakhadiran kerja tanpa keterangan.
Atau bolos kerja dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Pemerintah Cairkan Rapel THR dan Gaji ke-13 Guru serta ASN Daerah
Bolos kerja dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat karena berdampak langsung pada pelayanan publik dan kinerja instansi pemerintah.
ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam durasi tertentu dapat dijatuhi sanksi pemberhentian.
Baik dengan hormat tidak atas permintaan sendiri maupun tidak dengan hormat.
Pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh PNS, tetapi juga PPPK yang terikat kontrak kerja dengan pemerintah.
Kasus Kumpul Kebo Masuk Pelanggaran Etika Berat
Selain bolos kerja, BPASN juga menangani kasus pelanggaran etika ASN, salah satunya praktik kumpul kebo.
Baca Juga: Lewat ASN Kalbar Peduli, BPSDM Dorong Kepemimpinan ASN yang Humanis
Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan norma, etika, dan ketentuan disiplin ASN yang mengharuskan aparatur negara menjaga citra dan keteladanan di masyarakat.
Pelanggaran etika ini dapat berujung pada sanksi berat jika terbukti secara sah melalui pemeriksaan dan sidang disiplin.
Pemerintah menilai bahwa ASN tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga menjaga perilaku dalam kehidupan sosial.
Baca Juga: Serdik Sudah Terbit tapi NUPTK Terkendala karena Honorer, Apakah TPG Aman? Ini Penjelasan Lengkap
Penjelasan Resmi Kepala BKN
Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua BPASN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa sidang pelanggaran disiplin ASN dilakukan secara rutin sepanjang tahun, bukan bersifat insidental.
Dikutip dari Telisik.id, 27 Desember 2025, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa:
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan paling tidak 24 kali bersidang. Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,”.
Baca Juga: Akhir Penantian Honorer, Gubernur Kaltara Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
Ia menjelaskan bahwa kasus yang masuk ke BPASN merupakan usulan dari instansi atau hasil banding administratif ASN yang dijatuhi sanksi.
Seluruh proses dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Aturan Pemecatan ASN
Pemecatan PNS dan PPPK mengacu pada sejumlah regulasi.
Di antaranya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah terkait disiplin ASN.
Aturan tersebut mengatur secara rinci jenis pelanggaran, tahapan pemeriksaan, hingga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.
ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran disiplin berat otomatis kehilangan hak kepegawaiannya, termasuk gaji, tunjangan, dan hak pensiun bagi PNS.
Baca Juga: Akhir Penantian Honorer, Gubernur Kaltara Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
Peringatan bagi ASN Aktif
Kasus pemecatan puluhan PNS dan PPPK ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN aktif agar tidak menyepelekan aturan disiplin dan etika.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan birokrasi dari aparatur yang tidak profesional demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Penegakan disiplin ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ASN yang berintegritas, bertanggung jawab, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.***




