POJOKSATU.id – Pertanyaan seperti ini belakangan ramai di grup Facebook guru dan forum pendidikan, apakah saya boleh mengundurkan diri dari perkuliahan PPG yang sedang berjalan? Soalnya jurusan saya tidak linier, dan yang sesuai justru di Kemenag.

Kebingungan semacam ini wajar.

Setiap tahun, ratusan guru mengalami kasus serupa yakni diterima di program PPG di bawah Kemdikdasmen, padahal latar belakang akademiknya lebih cocok di bawah Kemenag.

Baca Juga: Mahludin Sicha Fasilitasi Mediasi APPP dan Pamulang Woodball untuk Akhiri Polemik ROW Pertamina

Tapi sebenarnya, apakah boleh mundur saat PPG sudah dimulai? Dan kalau boleh, apa saja konsekuensinya?


Memahami Apa Itu Linieritas di PPG

Dalam sistem PPG, linieritas berarti kesesuaian antara jurusan kuliah S1/D4 dengan bidang studi yang diampu atau diajarkan di sekolah.

Contohnya, guru dengan ijazah S1 Pendidikan Fisika seharusnya mengambil PPG bidang Fisika, bukan PPG Matematika atau Bahasa Inggris.

Baca Juga: Hamka Hamdaru Resmi Ambil Formulir Caketum KONI Tangsel 2026–2030, Didukung Mayoritas Cabor

Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah melalui Keputusan Dirjen GTK Nomor 1/B/HK.03.01/2025 menetapkan daftar linieritas resmi antara jurusan kuliah dan bidang studi PPG.

Namun, sejak 2025, aturan ini menjadi lebih fleksibel.

Pengalaman mengajar kini bisa menjadi faktor pendukung linieritas, bukan sekadar nama jurusan di ijazah.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu banyak guru yang selama ini tersandung persoalan “tidak linier”.

 

Mengapa Banyak Guru Dinyatakan Tidak Linier?

Ada beberapa penyebab umum:

1. Jurusan kuliah tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah.

2. Diterima di program PPG yang berbeda lembaga (misalnya guru madrasah masuk PPG Diknas).

Baca Juga: Rona Films Asal Ciputat Masuk Nominasi Film Terbaik di Festival Film Banten 2025

3. Tidak memahami perbedaan daftar linieritas antara Kemenag dan Kemendikdasmen.

Situasi ini sering membuat guru merasa salah tempat.

Beberapa akhirnya berpikir untuk mengundurkan diri dan menunggu PPG di kementerian lain yang dianggap lebih sesuai.


Bolehkah Mengundurkan Diri dari PPG Saat Sedang Berjalan?

Jawabannya boleh, tapi dengan prosedur resmi dan alasan kuat.

Baca Juga: Negara Rugi Miliaran Rupiah, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Diadukan ke DPRD DKI Jakarta

Secara administratif, peserta PPG memang dapat mengundurkan diri.

Hal itu tercantum dalam pedoman akademik berbagai LPTK penyelenggara PPG.

Namun, keputusan untuk mundur tidak bisa dilakukan sembarangan, karena membawa dampak terhadap status keikutsertaan dan peluang di masa depan.

Direktorat Jenderal GTK juga pernah menegaskan, peserta sebaiknya tidak mundur hanya karena alasan lokasi penempatan atau kendala teknis kecil.

Pengunduran diri yang disetujui hanyalah yang benar-benar disertai alasan akademik, seperti linieritas yang tidak terpenuhi.


Konsekuensi Jika Mengundurkan Diri di Tengah Jalan

Sebelum menandatangani surat pengunduran diri, pahami dulu risikonya:

1. Status Anda otomatis gugur sebagai peserta

Setelah pengunduran diri disetujui, Anda tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa aktif PPG.

2. Tidak mendapat sertifikat pendidik

Karena tidak menyelesaikan seluruh proses, Anda tidak bisa memperoleh sertifikat profesi guru.

Baca Juga: Mendadak Puluhan Karangan Bunga untuk Menkeu Purbaya dari Food Tray, Gunakan Produk Lokal untuk MBG

3. Hak tunjangan profesi tertunda

Sertifikasi menjadi dasar penerimaan tunjangan profesi. Jika program tidak diselesaikan, maka tunjangan otomatis tidak bisa dicairkan.

4. Sulit ikut PPG di gelombang berikutnya

Beberapa LPTK menyatakan bahwa peserta yang mundur setelah menerima bantuan pendidikan tidak dapat mengikuti program kembali pada periode selanjutnya.

Baca Juga: Motivasi Skuat PSMS Bertambah usai Kembalinya Kas Hartadi dari Skorsing Empat Laga, Siap Balas Kekalahan di Markas Persekat Tegal

5. Rekam jejak akademik tercatat di sistem nasional

Semua keputusan resmi akan terekam dalam data PPG Nasional.

Karena itu, pengunduran diri tanpa dasar kuat bisa mempengaruhi penilaian di masa depan.

 

Langkah-Langkah Resmi Jika Anda Ingin Mundur

Jika memang harus mundur, pastikan melakukannya dengan cara yang benar:

1. Konsultasikan langsung dengan pihak penyelenggara PPG

Sampaikan alasan akademik Anda, misalnya linieritas tidak terpenuhi atau perbedaan lembaga (Diknas–Kemenag).

2. Buat surat pengunduran diri resmi

Tuliskan identitas lengkap, nomor peserta, alasan jelas, dan tanggal efektif pengunduran diri.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Tegas Tujuan Mempercepat Perubahan Iklim dalam COP30

Pastikan surat tersebut ditandatangani dan diserahkan ke kampus penyelenggara.

3. Minta bukti atau surat konfirmasi penerimaan pengunduran diri

Ini penting sebagai dokumen legal agar Anda tidak dianggap mangkir dari program.

Baca Juga: TPG 100 Persen Segera Dicairkan, Kementerian Keuangan Ingatkan Syarat Mutlak yang Harus Dipenuhi Guru Penerima!

4. Tanyakan konsekuensinya secara tertulis

Pastikan Anda tahu apakah masih diperbolehkan mendaftar kembali di masa depan dan apakah ada pengembalian bantuan biaya jika Anda sudah menerima bantuan pendidikan.

5. Simpan semua dokumen administrasi.

Surat, email, dan bukti komunikasi dengan kampus akan berguna jika di kemudian hari Anda kembali mendaftar atau membutuhkan keterangan resmi.

 

Bagaimana Jika Ingin Pindah ke PPG Kemenag?

Bagi guru madrasah, RA, MI, MTs, atau MA yang merasa lebih linier di bawah Kementerian Agama, berpindah ke program PPG Kemenag memang lebih logis.

Namun, perlu dipahami, tidak ada mekanisme pindah langsung antar kementerian.

Artinya, jika Anda mundur dari PPG Diknas, Anda harus mendaftar ulang dari awal di program PPG Kemenag.

Pendaftaran tetap melalui seleksi nasional dan mengikuti aturan baru yang berlaku di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

 

Sebelum Mundur, Pertimbangkan Hal Ini

Sebelum memutuskan untuk benar-benar berhenti, ada baiknya Anda mengevaluasi kondisi secara rasional:

1. Jika perbedaan hanya pada nama jurusan, tetapi bidangnya masih relevan, sebaiknya lanjutkan program sambil berkonsultasi.

Baca Juga: Andra Soni Dorong PKK Banten Jadi Mesin Penggerak Kesejahteraan Warga

2. Jika sudah menempuh lebih dari separuh perkuliahan, pertimbangkan untuk menyelesaikan PPG sampai tuntas.

3. Jika memang bidang dan ijazah Anda benar-benar tidak linier, maka ajukan pengunduran diri secara resmi agar tidak menimbulkan masalah administratif.

4. Jika Anda guru madrasah, rencanakan pendaftaran ulang di PPG Kemenag pada gelombang berikutnya.

Intinya, jangan tergesa-gesa. Pastikan keputusan diambil setelah memahami semua dampak dan peluang.***