POJOKSATU.id — Insiden penembakan gas air mata di dekat Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS), Bandung, pada Senin malam (1/9/2025) memunculkan polemik soal hak aparat polisi masuk kampus dan penggunaan kekuatan.
Kejadian ini dilaporkan membuat 12 orang pingsan dan menimbulkan sesak napas pada mahasiswa serta petugas keamanan kampus.
LBH Bandung mengecam insiden tersebut karena dinilai melanggar kebebasan akademik.
Baca Juga: Pakai imoo Z7 Anak Jadi James Bond, Smartwatch Kamera Ganda, GPS Akurat, dan Fitur Keamanan Lengkap
Namun, Rektor UNISBA menegaskan aparat tidak masuk ke lingkungan kampus. Menurutnya, gas air mata hanya terbawa angin melewati pagar.
Adanya perbedaan versi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bolehkah polisi masuk kampus dan menggunakan gas air mata atau peluru karet secara sewenang-wenang?
Kampus di Indonesia memiliki status zona netral yang dilindungi hukum. UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
Sementara itu, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan perguruan tinggi memiliki otonomi termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Polisi hanya diperbolehkan masuk jika terdapat dugaan tindak pidana nyata atau kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Selain izin masuk, penggunaan gas air mata dan peluru karet sudah diatur ketat oleh hukum.
Baca Juga: Kemensos Siap Uji Coba Bansos Digital di Banyuwangi Menjadi Awal Transformasi Bantuan Sosial?
Berdasarkan Perkapolri No. 1 Tahun 2009, gas air mata hanya boleh ditembakkan jika ada ancaman serius terhadap jiwa aparat, harus disertai peringatan, dan tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi di lingkungan akademik tanpa ancaman nyata.
Lebih jauh, peluru karet hanya sah digunakan jika terdapat serangan nyata terhadap aparat, dan penggunaannya harus proporsional, terukur, serta terdokumentasi.
PBB melalui Basic Principles on the Use of Force and Firearms menegaskan bahwa aparat hanya boleh menggunakan kekuatan sebagai jalan terakhir, tindakan harus proporsional, dan hak hidup serta keselamatan warga sipil harus dijaga.
Baca Juga: Bocoran Realme Watch 5 yang Siap Beraksi, Desain Mirip Apple Watch Ultra dengan Fitur Gaming
Dalam kasus UNISBA-UNPAS, versi mahasiswa dan LBH Bandung menyebut aparat menembakkan gas air mata ke arah kampus.
Sementara itu, rektor menegaskan gas hanya terbawa angin dari luar pagar, dan polisi membantah tuduhan penembakan langsung, menyebut narasi peluru karet sebagai hoaks.
Terlepas dari versi mana yang benar, fakta bahwa gas air mata sampai ke area kampus sudah menimbulkan dampak serius.
Baca Juga: UGM Luncurkan Diplomat Scholarship Program, Buka Jalan Diplomasi Melalui Pendidikan
Mahasiswa dan petugas keamanan mengalami gangguan pernapasan, aktivitas akademik terganggu, dan rasa aman di kampus menjadi terancam.
Berdasarkan dasar hukum dan prinsip hak asasi manusia, polisi tidak diperkenankan masuk ke kampus tanpa izin.
Penggunaan gas air mata maupun peluru karet pun harus sesuai prosedur, proporsional, dan hanya dilakukan jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan demikian, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ruang akademik harus tetap menjadi zona aman dan bebas intervensi, agar kebebasan akademik dan hak asasi manusia tetap terlindungi. ***



