POJOKSATU.id — Ada beberapa kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Namun, pergantian foto tidak bisa dilakukan hanya karena alasan ingin tampil lebih menarik atau kurang puas dengan foto lama.

Secara umum, berikut tiga keadaan yang menjadi alasan yang dapat dipertimbangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Daftar Lengkap Promo bluDay 2026, Nikmati Kopi, Makanan hingga Naik MRT Cuma Rp 5

Kondisi pertama adalah ketika pemilik KTP mengalami perubahan fisik yang sangat signifikan.

Misalnya akibat kecelakaan, operasi rekonstruksi wajah, luka bakar, atau kondisi medis tertentu yang membuat wajah berubah secara permanen sehingga tidak lagi sesuai dengan foto yang tercantum di KTP.

Keadaan kedua adalah apabila foto pada KTP mengalami kerusakan atau sudah tidak dapat dikenali dengan jelas.

Foto yang memudar, buram, terkelupas, atau rusak dapat menyulitkan proses verifikasi identitas. Dalam kondisi seperti ini, pemilik KTP dapat mengajukan penggantian kartu sekaligus melakukan perekaman foto baru.

Baca Juga: Mulai Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis, Pemerintah Perkuat Sistem Royalti Musik

Kondisi ketiga terjadi ketika foto pada KTP dibuat saat pemilik masih berusia jauh lebih muda sehingga wajah saat ini sudah berubah cukup signifikan.

Dalam situasi tertentu, Disdukcapil dapat mengizinkan pembaruan foto apabila dinilai sudah tidak lagi mencerminkan identitas pemilik.

Persetujuan tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi dan kebijakan Disdukcapil di masing-masing daerah.

Baca Juga: UU P2SK Perluas Mandat LPS, Kini Jamin Polis Asuransi untuk Perkuat Stabilitas Keuangan

Perlu dipahami bahwa keinginan mengganti foto hanya karena ingin terlihat lebih menarik, lebih muda, atau lebih fotogenik umumnya bukan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk memperbarui foto KTP.

Setiap permohonan akan dinilai oleh petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penggantian foto KTP, prosesnya umumnya dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili sambil membawa KTP lama dan dokumen pendukung apabila diperlukan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akan menentukan apakah pemohon memenuhi syarat untuk melakukan perekaman foto baru.***