POJOKSATU.id - Pemerintah sudah menetapkan bahwa bulan September 2025 menjadi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 tahun 2025.

Bahkan sudah ada regulasi resmi yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

Regulasi tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam dua regulasi tersebut dijelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 tahun 2025 akan dilakukan mulai bulan September.

Baca Juga: HILAL Pencairan TPG Triwulan 3 Mulai Terlihat! Bapak Ibu Guru Penerima Diminta Segera Pemberkasan!

Melihat di triwulan sebelumnya, realisasi pencairan selalu sama dengan jadwal yang sudah tertera dalam regulasi.

Seperti contohnya pada pencairan TPG Triwulan 1 yang dijadwalkan cair pada bulan Maret.

Dan realisasinya pun pencairan mulai dilakukan pada pertengahan bulan Maret 2025.

Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini sayangnya pemerintah tidak menjelaskan secara detail terkait dengan tanggal penyalurannya.

Baca Juga: PIP untuk Murid TK Rp450 Ribu per Tahun, Kapan Cair? Cek Fakta dan Penjelasan Resminya

Apakah pencairan akan dilakukan pada minggu kedua atau akhir bulan.

Namun kini mulai muncul bocoran jadwal pencairan.

Melihat dari surat edaran beberapa pemerintah daerah, guru bersertifikasi diminta untuk melakukan pemberkasan.

Pemberkasan dilakukan maksimal pada tanggal 15 hingga 16 September 2025.

Baca Juga: Startup Hukum Digital Berbasis AI Bantu Ribuan Masyarakat Negosiasi Utang dan Layanan Hukum

Setelah dilakukan pemberkasan nantinya akan ada penerbitan SKTP.

Maka jika melihat batas akhir pemberkasan besar kemungkinan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 tidak dilakukan di minggu kedua maupun ketiga bulan September.

Jadi diprediksi bahwa pencairan TPG Triwulan 3 baru akan dilakuka pada akhir bulan September nanti.

Bisa di tanggal 29 atau bahkan di tanggal 30 September 2025.

***