POJOKSATU.id - Realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen semakin dinantikan oleh bapak ibu guru ASN bersertifikasi.

Hingga bulan Desember 2025 ini belum ada informasi resmi terkait dengan pencairan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke 13 tahun 2025.

Namun bapak ibu guru perlu memahami beberapa fakta berkaitan dengan TPG 100 persen ini.

Fakta pertama terkait dengan regulasi pencairan TPG 100 persen.

Baca Juga: Urus Dokumen Kependudukan Kini Lebih Mudah, Pemkab Bogor Sediakan Mesin ADM di 31 Titik

Pemerintah telah merilis regulasi resmi pencairan TPG 100 persen.

Saat ini regulasi yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Kemudian untuk juknis pembayaran adalah Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam juknis di atas dijelaskan siapa saja kategori guru yang mendapatkan TPG 100 persen ini, di antaranya:

- Guru ASN bersertifikasi gaji bersumber dari APBN tetapi tidak mendapatkan Tukin

Baca Juga: Kejar Target Layanan Gizi, Rekrutmen PPPK–CPNS 2026 Dikebut

- Guru ASN bersertifikasi gaji bersumber dari APBD tetap tidak mendapatkan TPP

Kemudian juknis juga dijelaskan bahwa untuk pembayaran TPG 100 persen ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Namun sayangnya di dalam juknis tidak disebutkan detail tanggal pencairan.

Dan hingga hari ini pun tidak ada pengumuman dari pemerintah terkait Waktu pencairan TPG.

Baca Juga: TPG 100 Persen Mengalir ke Rekening Guru, Ini Daerah yang Sudah Cair

Namun jika dilihat dari tahun 2024, estimasi pencairan TPG THR antara tanggal 15 sampai dengan 31 Desember 2025.

Untuk info lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada Dinas Pendidikan masing-masing daerah.

***