POJOKSATU.id - Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menyiapkan skema kenaikan gaji pensiun.

Hal ini diatur dalam kerangka ekonomi makro tahun 2025 dan telah menjadi prioritas kebijakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Skema reformasi ini didasarkan pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan dua poin penting.

Baca Juga: Alwin Jabarti Kiemas Keponakan Megawati Susul Zulkarnaen Apriliantony dalam Kasus Pengamanan Situs Judi Online di Komdigi

Pertama, memberikan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam hal jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Kedua, memastikan pemberian jaminan hari tua sebagai bentuk perlindungan dan penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.

Dalam rancangan reformasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada penurunan manfaat bagi pensiunan ASN yang sudah ada.

Baca Juga: Kisah di Hari Guru Nasional, Sartono, Ciptakan Lagu Hymne Guru dengan Bersiul, Gaji Honor Guru Hanya Rp 60 Ribu, Harus Jual Jas Saat Kirim Lagu

Bahkan, manfaat pensiun di masa mendatang akan ditingkatkan melalui skema baru yang lebih adil dan berbasis iuran pasti (Defined Contribution) sesuai dengan Take-Home Pay (THP) pegawai.

Dengan skema ini, manfaat pensiun diharapkan tidak hanya lebih besar, tetapi juga lebih berkeadilan di semua jenjang jabatan.

Namun, pemerintah juga mencatat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan reformasi ini.

Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Simak Selengkapnya

Salah satunya adalah rendahnya manfaat pensiun yang diterima pensiunan ASN saat ini dibandingkan dekade sebelumnya.

Hal ini diperburuk formula penghitungan yang hanya berbasis pada gaji pokok, tanpa mempertimbangkan tunjangan kinerja yang menjadi komponen besar penghasilan ASN aktif.

Selain itu, reformasi pensiun juga diarahkan untuk membagi beban pendanaan antara APBN dan APBD.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan fiskal negara serta memastikan program pensiun tidak menjadi beban berat bagi generasi mendatang.

Pemerintah juga berhati-hati dalam merancang kebijakan ini agar tetap sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Mengenal Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Ketum PDIP Megawati yang Terlibat Situs Judi Online di Komdigi Berkedok PT DTB

Menariknya, reformasi ini juga diharapkan mampu menekan risiko perilaku koruptif, yang seringkali dipicu oleh ketidakpuasan terhadap sistem manfaat pensiun yang ada.

Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 menunjukkan bahwa rendahnya manfaat pensiun bisa menjadi salah satu faktor pemicu perilaku koruptif di kalangan ASN.

Reformasi ini akan berlaku untuk dua kategori utama: PNS yang sudah ada dan PNS serta PPPK yang baru direkrut.

Baca Juga: Kisah di Hari Guru Nasional 2024, Pak Wa Tinggal di Gudang Sekolah Hingga 16 Tahun, Mutasi Mendadak Membuatnya Kelabakan Cari Rumah

Untuk kategori baru, pemerintah akan menerapkan skema iuran berbasis THP, yang dirancang agar menghasilkan manfaat lebih besar daripada skema yang saat ini berjalan.

Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berharap bahwa skema pensiun baru tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, tetapi juga mencerminkan penghargaan atas kontribusi mereka dalam pembangunan bangsa.

Demikian informasi lengkap yang bisa disampaikan terkait rencana pemerintah dalam reformasi pensiun ASN.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Terus ikuti perkembangan kebijakan ini melalui sumber resmi, dan jangan lupa untuk mendukung berita pendidikan dengan berbagi informasi ini!***