POJOKSATU.id - Apakah Anda guru yang tengah menantikan jadwal pendaftaran PPG Daljab 2024 atau program pendidikan profesi guru dalam jabatan 2024?

Tentunya kabar tentang jadwal pendaftaran PPG Daljab 2024 ini memang sudah sangat dinantikan para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.

Aturan baru tersebut ditandatangani Nadiem Makarim pada 31 Mei 2024.

Baca Juga: 9 Poin Penting Hasil Pertemmuan Terbaru Honorer dan MenPAN RB soal PPPK 2024, Ada Kabar Baik dan Kabar Buruk dan Nasib Status P, Ya Allah Gini Amat

Dan akhirnya resmi diundangkan pada 3 Juni 2024.

Bisa dikatakan, ini merupakan sinyal kuat bahwa jadwal pendaftaran PPG Daljab 2024 akan segera dibuka.

Sebab Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 itulah yang nantinya akan menjadi dasar penyelenggaraan program pendidikan profesi guru.

Baik untuk penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.

Baca Juga: Bedah Aturan KRITERIA SYARAT TAHAPAN PPG Daljab 2024 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 Terbaru, Guru Bisa Punya 2 Serdik

Lalu kapan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2024?

Dan apakah PPG Dalam Jabatan 2024 itu mendaftar atau diundang?

Silahkan simak pemaparan pada artikel di bawah ini agar mendapat informasi yang selengkapnya.

 

Kriteria dan Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan

Sebelum membahas soal jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024, ada baiknya memahmi dulu aturan baru dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Seperti diketahui, permendikbudristek tersebut merupakan aturan baru yang akan diterapkan untuk program pendidikan profesi guru.

Sebagai informasi, setelah redaksi membaca keseluruhan isi aturan tersebut, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 itu masih bersifat umum.

Artinya berlaku untuk PPG Dalam Jabatan maupun PPG Prajabatan.

Baca Juga: AKHIRNYA Dirilis Menu Baru di PMM Bernama 'PPG Daljab', Kalau Muncul Apakah Tanda Dipanggil PPG Daljab 2024?

Karena itu diperlukan pemahaman dan kejelian agar tidak salah persepsi dalam setiap pasal di dalamnya.

Akan tetapi redaksi Pojoksatu.id sengaja membedah aturan tersebut dan hanya menyajikan aturan yang khusus diperuntukkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Berikut hasilnya:

Aturan terkait peserta PPG dimuat dalam Bab II Pasal 3.

Dimana pada ayat 1 huruf (a) disebutkan bahwa peserta PPG adalah calon guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Ada 7 Kriteria Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 di PMM, Nomor 4 sampai 7 Buruan Perbaiki Data Sekarang!

Aturan ini berlaku untuk PPG Prajabatan.

Sementara aturan untuk PPG Dalam Jabatan ada pada ayat 2, bahwa peserta adalah guru tertentu.

Aturan tersebut kemudian lebih diperjelas, bahwa guru tertentu yang dimaksud dalam huruf (b), antara lain:

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan
tidak termasuk guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b

d. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik

Baca Juga: 8 Hal DATA DAPODIK Bisa Bikin Proses Verval GAGAL, Termasuk Saat SELEKSI ADMINISTRASI di PPG Daljab, Cek Pemutakhiran dan Pastikan Sudah Update!

e. Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda

 

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 juga memuat tentang syarat peserta program pendidikan profesi guru, antara lain:

a. warga Negara Indonesia

b. sehat jasmani dan rohani

c. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan

Baca Juga: Sedih Menyampaikan Ini tapi Memang Benar Ada 300 Ribuan Guru Dipastikan Tidak akan Dipanggil PPG Daljab 2024 Walau Sudah Puluhan Tahun Mengabdi

d. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

 

Bocoran Pendaftaran PPG Daljab 2024

Sementara, dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Calon Guru, disebutkan bahwa jadwal pelaksanaan PPG Daljab 2024 akan dilakukan pada bulan Juli 2024.

Dalam unggahan tersebut, ditayangkan tangkapan layar perbincangan melalui pesan singkat yang disebut didapat dari seorang kontributur.

"PPG Daljab 2024 apa masih lama Bapak?"

"Sepertinya bulan Juli mulai,"

Baca Juga: RESMI dari Laman PPG Kemdikbud, Tahapan Pelaksanaan PPG Daljab 2024 Sudah Dimulai, UKMPPG jadi UKPPPG, Alumni PPG Bisa Daftar jadi Guru Pamong

"Terimakasih infonya" demikian kalimat dalam percakapan tersebut.

Oke, mari kita telaah kalimat di atas.

Disebutkan bahwa 'sepertinya bulan Juli mulai' bisa jadi untuk pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024 nanti akan dibuka pada akhir Juni atau awal sampai pertengahan Juli 2024.

 

Mendaftar atau Diundang?

Pertanyaannya, apakah PPG Daljab 2024 nanti mendaftar atau diundang?

Jika dikaitkan dengan pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani dalam live Ngopi Bareng Bu Nunuk, besar kemungkinan PPG Daljab 2024 adalah mendaftar.

Baca Juga: PENJELASAN Undangan PPG Daljab, EMANG BOLEH PPG Daljab Sambil PGP Atau PKG, Info dari Live IG Ngopi Bareng Bu Nunuk

Hal ini sejalan dengan isi Bab III, Pasal 5, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024.

Disebutkan bahwa PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Penerimaan calon peserta PPG

b. Pembelajaran PPG

c. Uji kompetensi peserta PPG

Hal ini makin dipertegas pada Bagian Kedua yang secara khusus membahas soal 'Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru'.

Dimana pada Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa penerimaan calon peserta PPG sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.

Baca Juga: Persiapan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan PPG daljab 2024, Sedikit Bocoran dari Live Ngopi Bareng Bu Nunuk

Sedangkan pada ayat 2 disebutkan seleksi nasional terdiri dari:

a. Seleksi administratif

b. Tes tertulis

c. Wawancara

Sementara Pasal 3 disebutkan seleksi nasional paling sedikit mempertimbangkan:

Baca Juga: Guru PNS Mengabdi Puluhan Tahun Belum Ijazah S1 Jumlahnya 300 Ribuan Bisa Ikut PPG Daljab 2024? Bu Nunuk Bawa Kabar Gembira

a. Penguasaan substansi bidang ilmu

b. Motivasi untuk menjadi guru

Terakhir pada Pasal 7 disebutkan bahwa tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Untuk mengingatkan, Pasal 3 ayat (2) adalah kriteria peserta PPG Dalam Jabatan seperti yang sudah dipaparkan di atas sebelumnya.

Dengan demikian, fix untuk PPG Dalam Jabatan hanya ikut seleksi administrasi saja, tanpa tes tertulis dan wawancara.

Demikian informasi bocoran jadwal pendaftaran PPG Daljab 2024, dan apakah program pendidikan profesi guru dalam jabatan mendaftar atau diundang. Semoga informasi ini bermanfaat.***