POJOKSATU.id - Bocoran isi PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023 atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sedikit terungkap.
Sebagian bocoran isi PP Manajemen ASN tersebut terungkap dalam rapat koordinasi tim perumus yang digelar di KemenPAN RB di Jakarta pada 10 Januari 2024.
Nah, bocoran isi PP Manajemen ASN tersebut salah satunya tidak akan membiarkan ASN dan honorer calon ASN bisa berleha-leha.
Seperti apa isinya? Silahkan simak pemaparan dalam artikel ini sampai tuntas agar mendapat penjelasan lengkap.
Baca Juga: Hasil Rakor Terbaru Tim Penyusunan PP Manajemen ASN, Harapan Honorer dan PPPK 2024 Belum Terkabul
Sebagai informasi, PP Manajemen ASN nantinya akan mengatur tentang seluruh teknis penerimaan ASN dan pengangkatan honorer melalui seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Diyakini, termasuk di dalamnya adalah teknis terkait seleksi PPPK 2024.
Dengan demikian, PP Manajemen ASN ini akan jadi aturan yang jadi pegangan bagi Panselnas dalam seleksi CASN 2024 mendatang.
Karena itu tidak heran aturan ini sangat ditunggu-tunggu oleh honorer dan ASN seluruh Indonesia.
Dari Sisi Badan Kepegawaian Negara
Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkap, dalam rancangan PP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dimana pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Karena itu, ia meminta agar BKN bersama BPKP bisa melaksanakan verifikasi dan validasi tenaga non-ASN atau honorer.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan, rancangan PP Manajemen ASN tetap mempertimbangkan tuntutan kondisi perkembangan zaman.
Berdasarkan pendataan jumlah non ASN atau honorer dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah sejumlah 2.355.092 orang.
Sementara total non ASN atau honorer yang lolos seleksi dan telah diangkat sebagai ASN berjumlah 749.398 orang.
Baca Juga: Daftar Poin RHK dalam Pengembangan Kompetensi, Guru Penggerak Auto Penuhi Syarat
Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap honorer.
Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN atau honorer.
Di sisi lain, KemenPAN-RB juga tengah fokus merampungkan PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023.
Selain mencakup penataan honorer, juga mengatur sistem gaji terbaru.
Akan tetapi Imas Sukmariah menegaskan bahwa SPTJM bukanlah satu-satunya syarat wajib honorer diangkat jadi ASN PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun honorer juga harus lulus verifikasi dan validasi data honorer.
Nah, sisa honorer sebanyak 1,6 juta lebih itulah yang nantinya akan menjalani proses verifikasi dan validasi honorer.
Bagi honorer yang sudah mengantongi SPTJM ditambah lulus verifikasi dan validasi, maka dipastikan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 semakin dekat.
Isi Bocoran PP Manajemen ASN
Terbaru, tim perumus PP Manajemen ASN menggelar rapat koordinasi (rakor) di KemenPAN RB di Jakarta, pada 10 Januari 2024.
Rakor tim perumus PP Manajemen ASN tersebut dipimpin langsung MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.
Ada sejumlah pihak yang ikut hadir dan mengikuti rakor tersebut.
Yakni Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dan Plh. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq.
Baca Juga: Optimalkan Pelaksanaan Kinerja Guru, Panduan Langkah demi Langkah di Platform Merdeka Mengajar
Lalu Sekretaris KemenPAN RB Rini Widyantini dan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto.
Kemudian Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB Nanik Murwati dan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Aba Subagja.
Selain itu juga diikuti para staf ahli MenPAN RB serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup PANRB.
Dalam keterangan resmi Humas KemenPAN RB, disebutkan tim perumus rancangan PP Manajemen ASN berdiskusi intensif.
Hal itu dilakukan untuk mempercepat dan memperkuat perumusan rancangan PP Manajemen ASN yang menjadi aturan turunan UU ASN 2023.
Disebutkan fokus dalam rakor tersebut adalah tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Hal itu merupakan salah satu agenda transformasi dalam UU ASN dan merupakan salah satu substansi penting dalam rancangan PP Manajemen ASN.
Sayagnnya, keterangan resmi tersebut sama sekali tidak menyebut soal teknis pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Demikian pula soal teknis seleksi CASN 2024, termasuk seleksi CPNS 2024, seleksi PPPK 2024 atau khususnya seleksi PPPK guru 2024.
Padahal hal itulah yang pastinya sangat ditungu-tunggu para honorer seluruh Indonesia.
Pola Pengembanan Kompetensi ASN
Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja mengatakan, dalam rancangan PP Manajemen ASN akan diatur pola pengembangan kompetensi ASN.
Disebutkan bahwa nantinya pola pengembangan kompetensi ASN tidak lagi klasikal seperti penataran.
“Kini pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN,” ungkap Aba, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi KemenPAN RB.
Baca Juga: Ombudsman Perwakilan Sumut Berharap Bupati Madina Kooperatif, Dipanggil Besok Kisruh PPPK Guru 2023
Aba menyebut, selama ini kesempatan memperoleh akses pengembangan kompetensi tidak merata.
Sedangkan pelaksanaan pengembangan kompetensi juga belum dikaitkan dengan kebutuhan ASN.
Terkadang ASN memilih untuk mengikuti diklat apapun hanya untuk menggunakan syarat minimal 20 jam pelajaran.
“Fenomena ini menyebabkan pengembangan kompetensi berjalan lambat dan ASN cenderung terjebak di zona nyaman,” beber dia.
Baca Juga: VIRAL Guru Honorer Status P Melawan dan Tolak Tes PPPK Guru 2024, BANGKIT SEMUA SEKARANG!
Nantinya, setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
ASN bukan hanya berhak, tetapi wajib mengembangkan kompetensi.
Dengan demikian, maka jangan harap ASN atau honorer calon ASN kini bisa leha-leha dengan PP Manajemen ASN yang baru ini.***




