POJOKSATU.id - Ada bocoran terbaru soal isi rancangan PP Manajemen ASN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB.

Pasalnya, 16 Januari 2024 kemarin KemenPAN RB kembali melanjutkan pembahasan substansi dalam rancangan PP Manajemen ASN.

PP Manajemen ASN merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Sebelumnya, KemenPAN RB telah melakukan pembahasan rancangan PP Manajemen ASN pada 10 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Petinggi HIKMA Sumut Sebut Pejabat Tinggi Madina Diduga Terima Setoran Miliaran dari Suap PPPK 2023

Saat itu, tim perumus berdiskusi intensif terkait percepatan Pengembangan Kompetensi.

Pembahasan saat itu diikuti sejumlah pihak terkait.

Antara lain, KementerianPAN RB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

LAN merupakan instansi yang menjadi leading sector dalam substansi pengembangan kompetensi ASN.

Disebut-sebut, PP Manajemen ASN akan memuat segala hal teknis terkait pengangkatan honorer jadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Baca Juga: Proses Pengajuan CASN, Segini Formasi Lowongan PPPK dan CPNS Bekasi 2024

Selain itu juga akan mengatur kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time.

PP Manajemen ASN awalnya juga disebut-sebut bakal mengatur sistem dan besaran gaji PPPK Part Time serta sumber alokasi anggaran untuk gaji.

Kali ini, yang jadi pembahasan adalah terkait Pengelolaan Kinerja ASN.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, sebelumnya telah dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab Pengembangan Kompetensi.

Salah satu pertimbangannya adalah masukan draft dari LAN sebagai leading sector dalam substansi tersebut.

Selanjutnya akan dituntaskan bab terkait Pengelolaan Kinerja.

"Paralel dengan hal tersebut akan dibahas substansi lain yang tersisa untuk kita finalisasi sebelum dibahas dalam rapat yang melibatkan kementerian dan lembaga lainnya,” ujar MenPAN RB Anas, dikutip dari keterangan resmi KemenPAN RB, Rabu 17 Januari 2024.

Baca Juga: BENERAN RESMI, Pusdiklat Pegawai Kemendikbudristek Rilis Kalender Pelatihan 2024, Ini Jadwal Pelatihan Untuk CPNS, PPPK Hingga Jabatan Fungsional

Disebutkan bahwa Pengelolaan Kinerja merupakan salah satu substansi dalam rancangan PP Manajemen ASN.

Substansi tersebut akan direformasi demi mencapai sasaran organisasi melalui mekanisme kerja yang fleksibel dan kolaboratif.

Reformasi Pengelolaan Kinerja ASN tentunya untuk mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile).

Menteri Anas menegaskan, pemerintah ingin memastikan agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi.

Baca Juga: Proses Verifikasi Data Tenaga Honorer Menuju Pengangkatan Sebagai PPPK 2024, Simak Langkah-Langkah Verval Ijazah Menurut Kemendikbud Ristek

Sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan berdampak.

"Kesejahteraan ASN sangat dikaitkan dengan kinerja ASN yang bersangkutan," jelas Anas.

Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengelolaan kinerja pegawai nantinya tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir.

Tetapi juga akan fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi kinerja yang didialogkan dengan pimpinan.

Maka kinerja setiap individu ASN harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi.

Nantinya pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai (performance appraisal).

Tapi juga sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai (performance development).

Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan karier dan kompetensi Pegawai ASN.

Baca Juga: Ya Tuhan...Kuota CASN 2024 2,3 Juta Terancam Percuma Malah Honorer Terancam tak Diangkat PPPK 2024, di Sini Masalahnya

Selanjutnya, hasil pengelolaan kinerja ASN akan dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan dan pengakuan.

"Evaluasi kinerja menjadi dasar pemberian penghargaan dan pengakuan, serta pengembangan talenta dan karir," tandas Aba.

Jadi, nantinya ASN baik itu PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tidak akan bisa leha-leha.***