POJOKSATU.id - Pembahasan terkait dengan pencairan gaji ke 13 sudah mulai ramai diperbincangkan.

Bukan tanpa sebab, karena saat ini jadwal pencairan gaji ke 13 bagi PNS sudah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo mengumumkan bahwa gaji ke 13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke 13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juni tahun 2025," papar Presiden Prabowo.

Baca Juga: Cek BOCORAN BESARAN Gaji ke 13 yang Diterima Oleh Pegawai Non ASN, Resmi Sesuai Permenkeu yang Berlaku Saat Ini!

Mengapa gaji ke 13 ini begitu dinantikan oleh PNS?

Diketahui bahwa gaji ke 13 ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan anak.

Jadi tak heran jika pencairan gaji ke 13 ini begitu dinantikan oleh PNS.

Secara umum komponen gaji ke 13 yang diterima oleh PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: SYARAT yang Harus Dipenuhi Pegawai Non ASN untuk Bisa Mendapatkan Gaji ke 13 di Bulan Juni Nanti Sesuai Regulasi yang Berlaku!

Untuk besaran gaji pokok ini disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen sesuai regulasi yang berlaku.

Besaran gaji ke 13 yang diterima oleh setiap PNS pun berbeda-beda tergantung dengan golongan dan masa kerjanya.

Berikut ini prediksi besaran gaji ke 13 PNS yang diterima tahun 2025 sesuai jabatan, serta masa kerja:

Daftar Besaran Gaji ke 13:

- Pimpinan Lembaga Nonstruktural

1. Ketua/kepala: Rp31.478.800

2. Wakil Ketua: Rp29.665.400

Baca Juga: JADWAL Pembayaran Gaji ke 13 PNS Sudah Diumumkan Presiden Prabowo, Benarkah akan Cair pada 1 Juni 2025?

3. Sekretaris: Rp28.104.300

4. Anggota: Rp28.104.300

- Pejabat Pimpinan Tinggi

1. Eselon I: Rp24.886.200

2. Eselon II: Rp19.514.800

3. Eselon III: Rp13.842.300

4. Eseon IV: Rp10.612.900

Baca Juga: Menteri Keuangan RESMI Teken Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2025, PNS Baru Bakal Dapat Transferan Juga?

- Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

1. SD/SMP

Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp4.639.300

2. SMA/D1

Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp5.347.400

3. D2/D3

Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp5.966.100

Baca Juga: NASIB THR dan Gaji ke 13 Bagi Guru PAI di Sekolah Negeri, Kemenag atau Kemendikdasmen yang Bertanggung Jawab Membayarkannya? Begini Kata Pak Menteri!

4. S1/D4

Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp7.160.500

5. S2/S3

Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp8.357.500

***