POJOKSATU.id - Pembahasan terkait dengan pencairan gaji ke 13 sudah mulai ramai diperbincangkan.
Bukan tanpa sebab, karena saat ini jadwal pencairan gaji ke 13 bagi PNS sudah resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo mengumumkan bahwa gaji ke 13 bagi PNS, TNI, Polri hingga pensiunan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
"Gaji ke 13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru yaitu pada bulan Juni tahun 2025," papar Presiden Prabowo.
Mengapa gaji ke 13 ini begitu dinantikan oleh PNS?
Diketahui bahwa gaji ke 13 ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membantu bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan Pendidikan anak.
Jadi tak heran jika pencairan gaji ke 13 ini begitu dinantikan oleh PNS.
Secara umum komponen gaji ke 13 yang diterima oleh PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.
Untuk besaran gaji pokok ini disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen sesuai regulasi yang berlaku.
Besaran gaji ke 13 yang diterima oleh setiap PNS pun berbeda-beda tergantung dengan golongan dan masa kerjanya.
Berikut ini prediksi besaran gaji ke 13 PNS yang diterima tahun 2025 sesuai jabatan, serta masa kerja:
Daftar Besaran Gaji ke 13:
- Pimpinan Lembaga Nonstruktural
1. Ketua/kepala: Rp31.478.800
2. Wakil Ketua: Rp29.665.400
3. Sekretaris: Rp28.104.300
4. Anggota: Rp28.104.300
- Pejabat Pimpinan Tinggi
1. Eselon I: Rp24.886.200
2. Eselon II: Rp19.514.800
3. Eselon III: Rp13.842.300
4. Eseon IV: Rp10.612.900
- Pegawai Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
1. SD/SMP
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp4.639.300
2. SMA/D1
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp5.347.400
3. D2/D3
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp5.966.100
4. S1/D4
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp7.160.500
5. S2/S3
Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja 10 - 20 tahun: Rp8.357.500
***



