POJOKSATU.id - Data resmi honorer calon PPPK Paruh Waktu seluruh Indonesia terungkap, atau bakal jadi R2 dan R3 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 2.

Ini tentu saja jadi kabar tidak yang sangat mengenakkan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024.

Terutama bagi honorer atau non ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2.

Dimana harapan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pun pupus dan harus puas jadi PPPK Part Time.

Baca Juga: Repotnya Honorer Lulus PPPK Tahap 1 Isi DRH, Urus SKCK dan MCU Antre Sejak Subuh

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 baru akan ditutup pada 15 Januari 2024.

Sebelumnya Pantia Seleksi Nasional (Panselnas) menetapkan penutupan pendaftaran pada 7 Januari 2024.

Akan tetapi kemudian diperpanjang sampai dengan 15 Januari untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada honorer atau non ASN.

Sementara MenPANRB Rini Widyantini juga sudah menegaskan, bahwa pada 2025 ini sudah tidak boleh lagi ada perpanjangan kontrak honorer.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus DTKS untuk PIP dan KIP Kuliah 2025 Online dan Offline

"Tahun 2025, tidak boleh lagi ada perpanjangan honorer," tegas Rini.

Sebagaimana disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bahwa seleksi Tahap 2 ini bisa diikuti oleh pelamar Tahap 1 yang dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Selain pelamar TMS pada Tahap 1, seleksi Tahap 2 juga membuka kesempatan bagi honorer atau non ASN, sebagai berikut:

1. Honorer atau tenaga non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi masih aktif bekerja minimal selama dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah

2. Honorer guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah tersertifikasi PPG Pra Jabatan atau PPG Guru Tertentu (dulu PPG Dalam Jabatan)

3. Guru yang bekerja di instansi pendidikan swasta dan memiliki sertifikasi PPG serta wajib mendapatkan izin dari yayasan tempat bekerja

 

Mekanisme Penentuan dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sebagaimana diketahui, pada pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 banyak honorer atau non ASN yang mendapat kode R2 dan R3.

Baca Juga: DIBEBERKAN KEMENDIKDASMEN! Ternyata Ini Lho Penyebab Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024 Belum Juga Diumumkan

Sesuai penjelasan Panselnas, kode R2 berarti peserta eks honorer K2 menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.

Sedangjan kode R3 berarti peserta non-ASN terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.

Bagi mereka yang dinyatakan lulus dan mendapat formasi, kode yang didapat akan disertai dengan kode 'L'.

Sementara pelamar yang tidak mendapat kode 'L', atau hanya kode R2 atau R3, dipastikan tidak mendapatkan formasi.

Baca Juga: Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024 dan Panduan Mengajukan Sanggahan

Soal hal ini juga telah dijelaskan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja, sebagaimana dikutip redaksi Pojoksatu.id.

Aba Subagja menjelaskan, misalnya di suatau daerah terdapat 10 formasi jabatan tertentu.

Sementara jumlah pelamar untuk formasi jabatan tersebut berjumlah 20 pelamar.

Maka yang terjadi adalah, 10 pelamar dipastikan mendapat formasi dan diangkat sebagai PPPK Panuh Waktu.

Mereka inilah yang dalam pengumuman kelulusan mendapatkan kode R2/L atau R3/L.

Akan tetapi bagi pelamar yang hanya mendapat kode R2 atau R3 tanpa kode L, dipastikan tidak mendapat formasi.

Sehingga 10 pelamar di atas, tetap dinyatakan lulus tapi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sedangkan besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu adalah tidak lebih kecil dari penghasilan yang diterima saat ini.

Baca Juga: 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag, Pengumuman Bisa Diakses di Link Berikut

Misalkan saat ini 10 pelamar tersebut mendapat gaji Rp1,5 juta per bulan.

Maka dipastikan gajinya dengan status PPPK Paruh Waktu adalah tidak lebih kecil dari Rp1,5 juta per bulan.

"Dia juga akan diberikan NIP, tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waku), tapi sama dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," jelasnya.

 

Aturan PPPK Paruh Waktu

Soal PPPK Paruh Waktu, berdasarkan penelusuran redaksi Pojoksatu.id, telah dituangkan ke dalam 4 aturan.

Baca Juga: Tak Hanya Dapat PIP Anak SD di Medan Yang Viral Duduk Di Lantai, Gratis SPP 6 Bulan. Begini Kata Yayasan Abdi Sukma

4 aturan tersebut yakni KepmenPANRB Nomor 347, 348, 249 dan yang terbaru adalah KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2924.

Pada KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, terkait PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam diktum Ketiga Puluh Tiga.

Dimana dijelaskan tentang pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tapi tidak mendapat formasi.

Maka pelamar tersebut dapat dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Sementara pada KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 terdapat pada diktum Ketiga Puluh Satu yang memiliki kalimat yang sama.

Sedangkan pada KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024, aturan ini termuat pada diktum Ketujuh, yang berbunyi:

"Dalam hal pelamar yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu."

 

Data Resmi Calon PPPK Paruh Waktu

Sebagai informasi, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah.

Baca Juga: Ada Masalah atau Pertanyaan Seputar PPG? Manfaatkan Layanan Konsutasi Daring Ini!

Rakor tersebut digelar 3 lembaga sekaligus.

Yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rakor yang digelar di KemenPANRB, pada Rabu 8 Januari 2024, itu juga melibatkan seluruh kepala daerah dan jajarannya.

Nah, dalam rakor itulah terungkap data resmi calon PPPK Paruh Waktu atau honorer kode R2 dan R3 sebagaimana pada Tahap 1.

Baca Juga: TOLAK PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 dan R3 TURUN KE JALAN 3 Februari Gelar AKSI 23, Seleksi PPPK 2024 cuma Formalitas Prettt

Jumlahnya pun cukup fantastis, yakni mencapai total 319.605 honorer atau non ASN.

Dan yang terbanyak adalah di Provinsi Jawa Barat dengan total jumlah non-ASN 27.417 dan hanya membuka 4.064 formasi PPPK.

Dengan demikian ada selisih sebanyak 23.353 honorer yang dipastikan tidak mendapatkan formasi.

Lalu Provinsi Jawa Timur dengan total jumlah non-ASN sebanyak 20.483 dan hanya membuka 3.336 formasi PPPK.

Dengan selisih 17.147 honorer yang dipastikan tidak mendapatkan formasi.

Kemudian Provinsi Jawa Tengah dengan total jumlah non-ASN sebanyak 17.970 dan hanya membuka 4.181 formasi PPPK.

Dengan demikian ada selisih sebanyak 13.789 honorer yang dipastikan tidak mendapatkan formasi.

Kemudian disusul Provinsi Sumatera utara dan Kota Surabaya yang melengkapi 5 besar terbanyak.

Baca Juga: 8 Instansi yang Dipastikan Akan Buka Seleksi CPNS 2025 Jalur Khusus

Angka tersebut muncul dalam slide data yang dipaparkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman slide tersebut berjudul 'Hasil Pemetaan pada Beberapa Daerah dengan Kondisi Formasi PPPK Lebih Kecil dari Jumlah Non-ASN'.

Sebagai informasi, data tersebut berbentuk tabel dengan isian nama instansi pemerintah, serta jumlah non-ASN berbanding dengan jumlah formasi PPPK.

Sedangkan pada kolom terakhir adalah tabel jumlah selesih antara jumlah non-ASN dengan jumlah formasi PPPK yang diusulkan instansi tersebut.

Baca Juga: Jika Lulus SPPI Batch 3? Siap Hadapi Tantangan di Pelatihan Intensif

Berikut ini data lengkap dari 50 instansi pemerintah daerah seluruh Indonesia dikutip redaksi Pojoksatu.id dari halaman slide tersebut:

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi data resmi honorer calon PPPK Paruh Waktu seluruh Indonesia calon R2 dan R3 Tahap 2.***