POJOKSATU.ID - Penyaluran BLT Kesra Tahap 2 kembali menjadi perhatian masyarakat.
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mempertanyakan mengapa penerima bantuan pada tahap kedua ini bukan berasal dari penerima baru, melainkan justru berasal dari penerima BLT Kesra Tahap 1 yang sebelumnya dinyatakan tidak layak.
Fakta tersebut dibenarkan oleh pendamping sosial di lapangan.
BLT Kesra Tahap 2 memang diprioritaskan bagi KPM yang sempat terdata pada tahap pertama, namun tidak lolos verifikasi kelayakan, baik karena ketidaksesuaian data, kendala administrasi, maupun perubahan status sosial ekonomi sementara.
Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan PPPK Pendidikan, Seleksi CPNS Masih Tunggu Arahan Pusat
Kenapa Penerima Tahap 1 Bisa Ditidaklayakkan?
Pada penyaluran BLT Kesra Tahap 1, pemerintah melakukan penyaringan data ketat menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses tersebut, sejumlah KPM dinyatakan tidak layak menerima bantuan dengan beberapa alasan, antara lain:
Data kependudukan belum sinkron
NIK bermasalah atau ganda
Tercatat sebagai penerima bantuan lain yang tidak sesuai kriteria
Status ekonomi dianggap sudah meningkat berdasarkan data sementara
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak data tersebut kembali diverifikasi dan diperbarui oleh pemerintah daerah bersama pendamping sosial.
Baca Juga: Peringatan Penting! Jangan Bagikan Barcode di Surat Undangan BLT Kesra ke Siapa Pun
BLT Kesra Tahap 2 sebagai Hasil Pemutakhiran Data
BLT Kesra Tahap 2 hadir sebagai bentuk koreksi dan pemutakhiran data penerima.
KPM yang sebelumnya gugur pada tahap pertama kini kembali dipertimbangkan setelah dilakukan:
Validasi lapangan
Klarifikasi data kependudukan
Penyesuaian kondisi sosial ekonomi terkini
Artinya, bukan karena adanya pendaftaran baru, melainkan karena data lama yang diperbaiki dan dinyatakan kembali memenuhi syarat.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Siapa yang Berpeluang Menerima BLT Kesra Tahap 2?
BLT Kesra Tahap 2 menyasar KPM dengan kriteria:
Pernah terdaftar sebagai calon penerima BLT Kesra Tahap 1
Sempat dinyatakan tidak layak karena kendala teknis atau data
Telah melalui proses verifikasi ulang oleh desa/kelurahan
Masih masuk kategori keluarga rentan dan miskin
Baca Juga: Propam Polri Usut Kejadian Polsek Muara Batang Gadis, Dalami Dugaan Kelalaian Prosedur Tahanan
KPM yang merasa pernah terdaftar namun belum menerima bantuan disarankan aktif berkoordinasi dengan aparat desa atau pendamping sosial.
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pendaftaran Mandiri
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pendaftaran mandiri untuk BLT Kesra Tahap 2.
Seluruh penerima ditentukan berdasarkan data resmi yang sudah ada, sehingga masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu.
Jika ada pihak yang mengklaim bisa memasukkan nama sebagai penerima BLT Kesra Tahap 2, hal tersebut dipastikan tidak benar dan berpotensi penipuan.
Baca Juga: Catat Jadwalnya! Bansos Beras Bulog dan Minyakita Cair Susulan 21 dan 22 Desember 2025
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, masyarakat diminta:
Memastikan data kependudukan selalu valid
Tidak terpancing informasi tidak resmi di media sosial
Bertanya langsung ke pendamping sosial atau kantor desa
Menunggu pengumuman resmi terkait penerima bantuan
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap BLT Kesra Tahap 2 dapat menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memperbaiki kekurangan pada tahap sebelumnya.***




