POJOKSATU.ID — Di tengah ragam bantuan sosial (bansos) nasional yang telah diumumkan pada 2025 seperti BLT Kesra.

Muncul bantuan lokal berupa BLT 500 Ribu per Keluarga/Penerima (KPM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, skema ini hanya berlaku di daerah-daerah tertentu sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah wilayahnya termasuk penerima.

Menurut informasi terbaru, ada daerah yang mengalokasikan bantuan tambahan sebesar Rp 500.000 per KPM untuk kategori tertentu bukan melalui program nasional, melainkan melalui kebijakan daerah menggunakan APBD. 

Baca Juga: Mausoleum Van Motman, Jejak Kolonial di Tengah Pemukiman Warga Leuwisadeng akan Dipugar

Bantuan ini biasanya ditujukan kepada kelompok rentan seperti lansia dengan usia 70 tahun ke atas melalui program lokal misalnya disebut “PKH Plus” di wilayah tertentu. 

Karena bersumber dari APBD, penyaluran dan cakupannya sangat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Itu artinya: tidak semua kabupaten/kota mendapatkan BLT 500 Ribu hanya yang telah menetapkan dalam anggaran daerah mereka.

Baca Juga: 5 Bansos Tambahan Cair Desember 2025, Selain BLT Kesra, Ini Daftar Bantuan untuk KPM

Dari laporan penyaluran bansos terkini:

BLT 500 Ribu disebut berlaku untuk penerima “PKH Plus”, khususnya lansia berusia 70 tahun ke atas.

Namun jurnal/berita mengindikasikan bahwa program ini khusus diterapkan di daerah tertentu, contohnya daerah yang telah menyiapkan anggaran APBD untuk bantuannya. 

Pemerintah pusat melalui program nasional tetap menjalankan BLT lainnya (seperti BLT Kesra Rp900.000 per KPM) secara terpisah.

Sayangnya informasi yang tersedia belum memuat daftar lengkap kabupaten/kota yang menyalurkan BLT 500 Ribu.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Depok Supian Suri Serukan Gerakan Bersih Saluran Air Lewat Kerja Bakti

Artinya, masyarakat perlu mengonfirmasi ke pemerintah daerah masing-masing untuk mengetahui apakah wilayah mereka termasuk penerima.

Beberapa hal yang mendorong program ini:

Tekanan ekonomi dan kebutuhan perlindungan sosial meningkat di akhir tahun terutama untuk lansia atau keluarga rentan yang belum terjangkau program nasional.

Pemerintah daerah menggunakan pos anggaran APBD untuk membantu warganya, sebagai pelengkap terhadap program nasional.

Karena sifatnya lokal dan variatif, bantuan APBD bisa lebih fleksibel menyesuaikan kondisi masyarakat setempat.

Baca Juga: Demi Sukseskan Sera Mijel, LPM Rela Jemput Bola Minyak Bekas ke Lapak Goreng

Karena bukan berasal dari pusat:

BLT 500 Ribu tidak otomatis diterima oleh semua penerima bansos nasional meski Anda menerima BLT nasional tetap saja.

Mekanisme penyaluran, syarat penerima, dan jadwal bergantung pada kebijakan pemerintah daerah bisa berbeda tiap kabupaten/kota.

Masyarakat harus aktif memeriksa informasi di tingkat lokal melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat untuk memastikan apakah wilayah mereka termasuk dalam program.

Cek pengumuman resmi dari pemerintah kabupaten/kota: apakah ada anggaran BLT tambahan (500 Ribu) di APBD tahun ini.

Baca Juga: Setelah Isolasi, Tukka Diguyur Sembako Darurat, Upaya Pemprov Sumut dan Relawan Capai Warga Terdampak

Tanyakan apakah Anda termasuk kategori penerima (misalnya lansia 70+, keluarga sangat rentan, dsb).

Siapkan dokumen identitas (KTP/Kartu Keluarga) dan data sosial-ekonomi apabila diminta untuk verifikasi.

BLT 500 Ribu per KPM di Desember 2025 yang dibiayai dari APBD adalah upaya lokal beberapa daerah untuk memperluas jangkauan bantuan sosial, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.

Namun karena tidak bersifat nasional penting bagi warga untuk aktif mengecek kebijakan di daerahnya.

Baca Juga: Geger! Kemensos Bagikan Bantuan Mencapai 25 Miliar bagi Korban Banjir Sumatera! Itu Kewajiban!

Bagi yang termasuk kategori penerima, bantuan ini bisa menjadi penyelamat tambahan menjelang akhir tahun.***