POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang.

Akan memastikan proses transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik.

Meski masih terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, pemerintah daerah menjamin aktivitas pemerintahan tetap berjalan normal.

Transisi ini merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional yang mengharuskan tenaga non-ASN beralih ke skema PPPK.

Baca Juga: Nasib Honorer di Ujung Tanduk, PHK 2026 Disebut Dipicu Masalah Administrasi BKN, Ini Penjelasannya

Agar memiliki payung hukum yang jelas dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

 

Transisi PPPK Paruh Waktu Dipastikan Lancar

BKPSDM Sampang menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi teknis.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan perubahan status kepegawaian tidak berdampak pada kinerja birokrasi dan layanan masyarakat.

Menurut BKPSDM, PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan status administratif.

Baca Juga: Berapa Total Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

Tetapi merupakan solusi agar tenaga non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara legal dan terlindungi oleh aturan kepegawaian negara.

 

Koordinasi OPD Jadi Kunci Utama

Dalam proses transisi ini, koordinasi lintas OPD menjadi faktor krusial.

Setiap instansi diminta memastikan data pegawai non-ASN yang diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

BKPSDM Sampang juga terus berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk memastikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai prosedur dan tidak tertunda.

 

Administrasi dan Sinkronisasi Data dengan BKN

BKPSDM mengakui bahwa di beberapa daerah, termasuk Sampang, proses administrasi masih memerlukan penyempurnaan.

Baca Juga: Revolusi Status Guru ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Jalan Tengah Selamatkan Nasib Guru Honorer

Sejumlah berkas pegawai sempat dikembalikan untuk perbaikan karena ketidaksesuaian data.

Namun, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses normal dalam penataan kepegawaian skala nasional.

BKPSDM memastikan seluruh kekurangan administratif akan diselesaikan secara bertahap agar penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat segera rampung.

 

Pelayanan Publik Tetap Terjaga

BKPSDM menegaskan bahwa seluruh langkah transisi dilakukan dengan prinsip utama menjaga stabilitas pelayanan publik.

Baca Juga: Siap Mental! Proses Seleksi CPNS 2026 Lebih Panjang, Pelamar Diimbau Ikuti Aturan, Ini Penjelasannya

Sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan meskipun terjadi perubahan status kepegawaian.

Dengan status PPPK Paruh Waktu, pegawai yang sebelumnya non-ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara sah, menerima gaji sesuai ketentuan.

Serta mendapatkan jaminan sosial dalam kerangka ASN.

Sejalan dengan Kebijakan Nasional

Transisi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sampang sejalan dengan kebijakan nasional berdasarkan Undang-Undang ASN dan Keputusan MenPAN-RB.

Pemerintah pusat menegaskan tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah tanpa status kepegawaian resmi.

Karena itu, seluruh pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan sinkronisasi data dengan BKN.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Berlaku 2–16 Februari 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Serta mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria administrasi.

BKPSDM Kabupaten Sampang memastikan proses transisi PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Koordinasi dengan OPD dan sinkronisasi data dengan BKN menjadi kunci utama keberhasilan proses ini.

Baca Juga: Rapat Lintas Kementerian Tegaskan Tak Ada Istilah Guru Honorer yang Ada Istilah Non ASN, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Transisi tersebut merupakan bagian dari penataan kepegawaian nasional agar tenaga non-ASN tetap dapat bekerja secara legal.

Lalu juga, memperoleh gaji, dan mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai aturan yang berlaku.