POJOKSATU.ID – Ribuan eks honorer di Kabupaten Pacitan akhirnya mendapat kepastian setelah BKPSDM Pacitan mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Upaya percepatan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan status kepegawaian mereka.

Berdasarkan data resmi, usulan awal mencapai 2.317 calon PPPK Paruh Waktu.

Namun jumlah tersebut menyusut menjadi 2.308 calon aktif setelah terdapat beberapa yang mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lagi bekerja.

Baca Juga: Aspirasi PPPK Menggema, Aliansi Merah Putih dan DPR Tekan Pemerintah Tinjau Ulang Status ASN, Bagaimana Kelanjutannya?

Dari jumlah tersebut, sekitar 300 SK kini sedang dalam proses finalisasi penandatanganan oleh pejabat berwenang.

 

Kebijakan Percepatan SK PPPK Paruh Waktu

Ada beberapa kebijakan mempercepat SK PPPK yakni:

1. Total usulan awal calon PPPK Paruh Waktu: 2.317 orang.

2. Calon aktif yang masih berproses: 2.308 orang.

Baca Juga: Viral! Aksi 15 Detik yang Bikin Geger, Dua Pelaku Gasak Dua Tas dengan Pecah Kaca Mobil di Jaksel

3. SK yang sudah rampung: mayoritas selesai, menyisakan sekitar 300 SK.

4. Status: Menunggu penandatanganan dan instruksi Bupati.

5. Jadwal penyerahan SK: pertengahan hingga akhir November 2025.

6. Tujuan kebijakan: memberikan kepastian status bagi eks honorer Pacitan.

 

Instansi pengolah berkas,BKPSDM Pacitan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono, menyampaikan bahwa proses ini berjalan intensif sejak beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Postingan Terakhir Mahasiswa Hukum UMA Medan Bonio Gadja Sebelum Tewas Dibunuh di Rumahnya

Pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan dilakukan secara berurutan sesuai prosedur pemerintah daerah.

Menurutnya, percepatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh eks honorer bisa mendapatkan hak dan status kerja yang lebih pasti.

“Menunggu perintah Bupati, bulan ini insya Allah,” ujar Ruly dalam keterangan resmi.

 

Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Penting untuk Eks Honorer?

Program PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi yang dirancang pemerintah untuk menyelesaikan persoalan honorer yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa status formal.

Baca Juga: Kopi (K) Mojang

Melalui pengangkatan ke dalam skema ini, para eks honorer memperoleh:

1. Manfaat Utama PPPK Paruh Waktu

2. Status kerja resmi, bukan lagi pegawai honorer.

3. Kepastian masa kerja berdasarkan perjanjian yang diterbitkan pemerintah daerah.

4. Akses hak administratif, termasuk penempatan yang lebih jelas.

5. Legalitas kerja sesuai regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

6. Perlindungan hukum sebagai aparatur pemerintah daerah.

Baca Juga: Kopi (K) Mojang

Dengan demikian, percepatan SK ini dianggap sebagai langkah konkret Pemkab Pacitan dalam menyelesaikan masalah honorer yang selama bertahun-tahun menjadi beban administrasi dan sosial.

 

Proses Administrasi Sudah di Tahap Akhir

BKPSDM Pacitan memastikan seluruh proses verifikasi data telah dilakukan secara berlapis.

Saat ini, proses tinggal menunggu penandatanganan SK tahap akhir serta instruksi resmi dari Bupati untuk penjadwalan penyerahan. Prosesnya sebagai berikut:

1. Tahapan Administrasi yang Sudah Dilewati

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru! SKTP Tanggal 27 Oktober 2025 Sudah Cair di Bekasi, Semoga Wilayah Lain Segera Menyusul!

2. Verifikasi data honorer aktif.

3. Penginputan dokumen ke sistem kepegawaian.

4. Pengesahan administrasi internal.

5. Penyiapan berkas SK tiap individu.

6. Pengajuan ke pejabat penandatangan.

7. Persiapan agenda penyerahan SK.

Dengan hampir seluruh dokumen dinyatakan lengkap, jadwal penyerahan SK diharapkan tidak lagi mengalami penundaan.

Percepatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu di Pacitan menjadi momentum penting bagi ribuan eks honorer yang selama bertahun-tahun menanti kejelasan status.

Dengan tersisa sekitar 300 SK dalam proses tanda tangan dan target penyerahan pada pertengahan hingga akhir November 2025.

Baca Juga: Sekjen Herman Khaeron Dukung Pelestarian Budaya Lewat Pagelaran Wayang Kulit di Keraton Kanoman

Pemerintah daerah menunjukkan komitmen kuat dalam reformasi kepegawaian. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian.

Tetapi juga membuka jalan bagi tata kelola SDM aparatur yang lebih tertib dan terstruktur.***