POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, mengusulkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan skema upah disesuaikan ketersediaan anggaran.
Skema ini hadir sebagai solusi untuk menata pegawai Non-ASN, memperjelas status mereka, serta memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga: Copot Kapolri, Kapolres Pamekasan Didesak Ratusan Massa HMI Tanda Tangani Tuntutan
“Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan publik bisa semakin cepat, jelas, dan berkualitas,” ungkap Evi.
Landasan regulasi PPPK Paruh Waktu antara lain Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu terletak pada penghasilan dan hak kepegawaian.
Baca Juga: Bupati Cianjur Tanggapi Aksi Demo Koalisi Masyarakat, Situasi Lebih Dulu Memanas Sebelum Orasi
“Meski paruh waktu, PPPK tetap memiliki kontrak resmi per tahun, namun hak-haknya tidak selengkap PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Ia mengatakan, Kota Bandung mengusulkan 7.375 formasi PPPK Paruh Waktu dengan rincian 688 guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis.
Formasi ini ditujukan bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 namun belum berhasil, baik yang sudah terdaftar di database BKN maupun yang belum.
Baca Juga: 10 Orang Pintar Sedunia Berdasarkan IQ Versi CuriousMatrix.com, Einstein Bukan Nomor Satu
Sama seperti ASN lainnya, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK dari BKN, gaji, perlindungan sosial, serta kontrak kerja resmi.
Masa kontrak ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Perjanjian kerja memuat jabatan, target kinerja, penempatan, hingga hak dan kewajiban.
“PPPK Paruh Waktu tetap wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, menjaga netralitas ASN, serta menaati kode etik. Artinya, meskipun statusnya paruh waktu, integritas dan profesionalisme tetap mutlak dijaga,” kata Evi.
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Siaga 1 Pasca Kerusuhan Demonstrasi di Sejumlah Wilayah
Kabid PPIK BKPSDM, Siti Firtria Sa’adah, mengatakan, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika formasi tersedia dan kinerja terbukti baik.
Bahkan, mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap bisa mengikuti seleksi PNS di masa depan.
“Ini bukan hanya status sementara, melainkan jalur pembinaan karier. Dengan motivasi tinggi, PPPK Paruh Waktu bisa terus berkembang dan berkontribusi nyata bagi pelayanan publik,” tuturnya.
Baca Juga: Harga Mati, Aktivis 98 Desak Presiden Copot Kapolri, PAW Anggota DPR RI Pemicu Kekisruhan
Dengan hadirnya skema ini, Pemkot Bandung berharap para pegawai tetap semangat, tidak sekadar merasa sudah ‘aman’ dengan status ASN paruh waktu, tetapi juga menunjukkan kinerja terbaik demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. ***



