POJOKSATU.ID - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Depok masih terus berlangsung.
Hingga awal Februari 2026, tercatat sekitar 2.600 PPPK Paruh Waktu belum menerima SK.
Meski ribuan lainnya sudah dicetak dan dibagikan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Depok.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan berarti proses terhenti.
Melainkan bagian dari tahapan verifikasi dan pencocokan data agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Progres Pencetakan SK PPPK Paruh Waktu
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Depok, Endra, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026.
Sekitar 4.400 SK PPPK Paruh Waktu telah tercetak dari total target kurang lebih 7.000 SK.
Pembagian SK tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
Baca Juga: Cara Menambahkan Nomor TAPERA di MyASN, Wajib Tahu bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri
Setiap pemilik SK akan dipanggil untuk dilakukan pencocokan data sebelum dokumen diserahkan secara resmi.
BKPSDM menargetkan seluruh proses pencetakan SK dapat diselesaikan pada Februari 2026.
Kendala Utama, Perbedaan Data Ijazah
Menurut Endra, kendala yang paling sering ditemui dalam proses pencetakan SK adalah perbedaan atau ketidaksesuaian data, terutama pada dokumen ijazah.
Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan dilakukan mendekati batas akhir pada Desember 2025.
Akibatnya, sejumlah dokumen belum sempat diverifikasi secara lanjutan, sehingga permasalahan baru muncul saat masuk tahap pencetakan SK.
Baca Juga: Heboh Isu Orang Ketiga, Nia Ramadhani Klarifikasi Rumor Bercerai dari Ardi Bakrie Tidak Benar
“Meskipun seluruh data telah diverifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada tahap pencocokan ulang masih ditemukan sejumlah kesalahan,” ujar Endra dikutip pojoksatu.id dari berita.depok.go.id pada 06/02/2026.
Strategi BKPSDM Percepat Penerbitan SK
Untuk menghindari keterlambatan lebih panjang, BKPSDM Kota Depok mengambil langkah strategis dengan mencetak SK yang datanya sudah dinyatakan benar lebih dahulu.
Sementara itu, dokumen yang masih bermasalah akan disisir dan diperbaiki secara bertahap hingga memenuhi ketentuan.
Dengan cara ini, PPPK Paruh Waktu yang datanya sudah valid tidak perlu menunggu seluruh proses selesai.
Baca Juga: Pemprov Jabar Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Surplus Jelang Ramadan–Idulfitri 2026
Saat ini, SK yang telah rampung umumnya berasal dari perangkat daerah (PD) dengan jumlah pegawai relatif sedikit.
Adapun PD dengan jumlah pegawai besar masih dalam tahap proses pencocokan data.
BKPSDM Tegaskan Bukan Karena Kelalaian
Endra menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan SK bukan disebabkan oleh kelalaian BKPSDM.
Melainkan karena data awal yang memang perlu dibenahi agar sesuai dengan ketentuan administrasi.
Ia mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar tetap tenang dan bersabar menunggu proses penyelesaian.
BKPSDM memastikan seluruh hak pegawai tetap diproses sesuai aturan.
SK Bisa Dipantau Lewat MyASN
BKPSDM juga menyampaikan bahwa SK PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah bisa dilihat melalui aplikasi MyASN.
Namun, diakui masih ada sebagian pegawai yang belum bisa mengakses login karena kendala teknis.
Baca Juga: Rahasia Skripsi Cepat Selesai Tanpa Stres, Mahasiswa Tingkat Akhir Wajib Coba
BKPSDM terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat mengakses dokumen kepegawaiannya secara digital.
Sebanyak 2.600 PPPK Paruh Waktu di Kota Depok memang masih menunggu SK.
Namun BKPSDM memastikan proses penerbitan terus berjalan dan ditargetkan rampung pada Februari 2026.
Kendala utama berasal dari perbedaan data administrasi, terutama ijazah.
Baca Juga: Link Pendaftaran OSN 2026 Sudah Dibuka, Ini Jadwal Lengkap SD, SMP, hingga SMA
BKPSDM memilih mencetak SK yang datanya sudah valid terlebih dahulu agar proses tidak terhambat secara keseluruhan.***




