POJOKSATU.id, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengevaluasi pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

BKN menyatakan terdapat 8 kendala pelaksanaan PPPK 2022 yang harus mendapat perhatian agar tidak terulang pada seleksi PPPK 2023.

Kendala tersebut disampaikan BKN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 dan Uji Publik RUU ASN yang dilaksanakan Grand Sahid Jaya Jakarta, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: SK PPPK Kemenag 2022 Bisa Didownload Melalui Pusaka Superapps, Pekan Depan Dilantik Serentak

BKN mengurai satu persatu kendala pelaksanaan PPPK 2022, mulai dari kendala seleksi PPPK guru, seleksi PPPK tenaga kesehatan, hingga seleksi PPPK tenaga teknis.

Ada dua kendala pelaksanaan PPPK guru 2022, yakni:

1. Masih terdapat data yang tidak konsisten antara syarat pendaftaran dengan database;

Baca Juga: P2 dan P3 Wajib Tes, Ini Bobot Saol CAT PPPK Guru 2023

2. Belum adanya peraturan linieritas pendidikan dengan jabatan bagi beberapa jabatan yang sudah ditetapkan pada tahun 2022.

Sementara kendala pelaksanaan PPPK nakes 2022 juga ada dua, yaitu:

1. Masih terdapat data non ASN yang belum terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes);

Baca Juga: Tujuh Tahun BLACKPINK, Bukan Hanya K-Pop Tapi Fenomena yang Menghipnotis Dunia, Ini Magnetnya!

2. Belum validnya data STR (Surat Tanda Registrasi).

Sedangkan kendala pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022, meliputi:

1. Kesalahan nomenklatur/ganda/salah ketik formasi yang diusulkan instansi.

2. Banyak perubahan status setelah proses pengolahan nilai, karena kurang teliti dalam seleksi administrasi.

3. Kesulitan instansi dalam menentukan relevansi pekerjaan

4. Multiinterpretasi terhadap penentuan minimal masa kerja.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa pada seleksi PPPK 2023, BKN memberikan lima catatan perbaikan yang harus dilakukan ke depan, yakni:

1. Melakukan pemutakhiran data tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya pada masing-masing pangkalan data di instansi pembina, antara lain SISDMK, Dapodik (data pokok pendidikan) dan lain-lain;

2. Mendorong PERURI melakukan percepatan penerapan API e-Materai;

3. Perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam melakukan seleksi administrasi;

4. Kolaborasi dan penguatan sistem Helpdesk instansi pembina dan BKN dalam merespon permasalahan yang diajukan calon peserta;

5. Optimalisasi pemanfaatan forum diskusi dan manajemen persuratan pada portal SSCASN untuk memudahkan dan mempercepat proses manajemen surat terkait perubahan data, perpanjangan pengisian DRH, dan atau perpanjangan pengajuan NIP. ***