PojokSatu.id - BKN kembali menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak cuti yang sama pentingnya dengan ASN lainnya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi PPPK, serta telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
BKN menyebut, pemberian cuti untuk PPPK tidak hanya bentuk penghargaan terhadap keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi.
Baca Juga: Panggilan Energi dari Kota Sukabumi, PKK sebagai Pilar Utama Menuju Indonesia Emas
Tetapi juga langkah untuk menegakkan hak dasar pegawai negara dalam menjalankan tugas secara manusiawi dan berkelanjutan.
Jenis Cuti yang Berlaku untuk PPPK
Sebelum memahami detailnya, perlu diketahui bahwa hak cuti PPPK sudah diatur dalam peraturan resmi dan bersifat mengikat bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut empat jenis cuti yang berlaku bagi PPPK berdasarkan aturan BKN dan sosialisasi terbaru mereka di media sosial.
1. Cuti Tahunan
PPPK yang telah bekerja selama satu tahun penuh secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja.
Hak cuti ini dapat diambil secara bertahap sesuai kebutuhan, selama tidak mengganggu pelayanan publik.
BKN menegaskan bahwa cuti tahunan dapat diakumulasi hingga 18 hari kerja, jika pegawai tidak mengambil cuti pada tahun sebelumnya.
Namun, instansi tetap harus memastikan pelayanan berjalan normal meski ada pegawai yang cuti.
Sistem cuti tahunan ini menjadi bentuk penghargaan bagi pegawai yang tetap aktif dan disiplin selama masa kontrak.
2. Cuti Sakit
Jenis cuti berikutnya diberikan kepada PPPK yang mengalami gangguan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan BKN, cuti sakit dapat diberikan dengan durasi menyesuaikan kondisi medis, dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
BKN juga menjelaskan, pegawai PPPK yang mengalami keguguran kandungan berhak atas cuti sakit selama 1,5 bulan, sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022.
Langkah ini menjadi wujud kepedulian pemerintah terhadap kesehatan pegawai, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa membedakan status ASN penuh waktu atau kontrak.
3. Cuti Melahirkan
Bagi pegawai perempuan, cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan, berlaku untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga selama masa kerja PPPK.
Kebijakan ini dinilai penting dalam mendukung keseimbangan peran perempuan di dunia kerja dan keluarga.
Selain itu untuk memastikan kondisi kesehatan ibu dan anak tetap optimal sebelum dan sesudah melahirkan.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Solusi yang Bisa Diambil Tenaga Honorer Sebelum Statusnya Berakhir di 2025
4. Cuti Bersama
Cuti bersama menjadi jenis cuti terakhir yang juga berlaku untuk PPPK, sebagaimana diatur dalam keputusan pemerintah setiap tahunnya.
Jenis cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dan berlaku mengikuti ketetapan bersama antara pemerintah dan instansi.
Biasanya, cuti bersama ditetapkan menjelang hari besar nasional seperti Idul Fitri dan Natal.
PPPK diharapkan mengikuti jadwal tersebut sesuai pengumuman resmi BKN dan KemenPAN-RB.
BKN Jelaskan Melalui Media Sosial
Melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, BKN secara aktif memberikan edukasi mengenai hak-hak pegawai PPPK, termasuk jenis cuti.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Solusi yang Bisa Diambil Tenaga Honorer Sebelum Statusnya Berakhir di 2025
Dalam unggahan pada 17 Oktober 2024, BKN menulis:
“Apa aja sih jenis cuti bagi PPPK dan bagaimana prosedurnya? Ternyata ada empat jenis utama yaitu tahunan, sakit, melahirkan, dan bersama.”
Kutipan tersebut mempertegas sosialisasi resmi BKN yang bertujuan agar setiap pegawai memahami hak cutinya tanpa harus menunggu arahan langsung dari instansi.
Perlindungan Hak dan Profesionalisme ASN
Dengan adanya empat jenis cuti resmi ini, pemerintah memastikan kesejahteraan dan hak pegawai PPPK tetap terjaga.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Perbankan Syariah: Sistem Keuangan Berbasis Nilai Islam
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa kebijakan manajemen ASN, termasuk PPPK, harus berbasis keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Cuti bukan semata hak istirahat, tetapi bagian dari sistem kerja yang menjaga produktivitas dan tanggung jawab pegawai di sektor publik.
Empat jenis cuti PPPK yang diatur BKN ini menjadi bukti bahwa status pegawai kontrak di lingkungan ASN tidak lagi dipandang sebelah mata.
Hak mereka kini diakui penuh oleh pemerintah, baik dalam urusan kesehatan, keluarga, maupun keseimbangan hidup.***




