POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Informasi ini sekaligus menjawab pertanyaan ribuan pelamar yang masih menanti kepastian kapan ujian dilaksanakan dan kapan mereka bisa mencetak kartu peserta ujian PPPK tahap 2.

Dalam surat edaran terbaru dikutip dari kanal resmi BKN serta beberapa media sosial instansi, dijelaskan bahwa pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan dimulai pada 22 April 2025.

Baca Juga: FINAL FOUR PROLIGA 2025, Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN Buka PERTANDINGAN, Ini Harga Tiket dan Jadwal di Putaran Pertama

Hal ini mengalami sedikit perubahan dari jadwal awal yang sebelumnya direncanakan mulai 17 April 2025.

BKN menegaskan bahwa mulai Senin pekan depan, pihaknya akan menyerahkan jadwal seleksi kompetensi ke masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Setelah menerima jadwal tersebut, instansi akan mengumumkan detail pelaksanaan kepada para pelamar melalui portal SSCASN.

Baca Juga: Tunggakan Hampir Rp 1 Miliar, Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis Laporkan Yayasan Penyelenggara ke Polisi

“Peserta diimbau untuk memantau pengumuman instansi masing-masing secara berkala. Setelah instansi mengunggah jadwal dan mengklik finalisasi pengumuman, barulah tombol cetak kartu peserta ujian PPPK akan muncul di akun SSCASN pelamar,” demikian disampaikan BKN melalui akun Instagram resminya.

Pentingnya Mencetak Kartu dan Memahami Jadwal

Cetak kartu peserta ujian PPPK menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi.

Baca Juga: Kode Nomor Surat Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2022: Panduan untuk Sekolah dan Instansi Pendidikan

Kartu tersebut tidak hanya mencantumkan nama peserta dan nomor ujian, tetapi juga informasi penting seperti lokasi ujian, tanggal, dan sesi pelaksanaan.

Kartu ini wajib dibawa pada hari H ujian PPPK Tahap 2 dan ditunjukkan saat registrasi di lokasi ujian.

Jadwal pelaksanaan ujian akan terbagi ke dalam tiga sesi per hari, kecuali hari Jumat yang hanya terdiri dari dua sesi. Berikut pembagian waktunya:

  • Sesi 1: 08.00 – 10.00 WIB
  • Sesi 2: 11.00 – 13.30 WIB
  • Sesi 3: 14.00 – 16.10 WIB

Khusus hari Jumat:

  • Sesi 1: 08.00 – 10.10 WIB
  • Sesi 2: 14.30 – 16.40 WIB

BKN menekankan bahwa peserta wajib hadir di lokasi ujian minimal 90 menit sebelum sesi dimulai.

Baca Juga: DONE DEAL, Megawati Hangestri RESMI Gabung Gresik Petrokimia, Pulang untuk Menang! Final Four Proliga 2025 Banjir BINTANG DUNIA, Cek JADWAL LENGKAP!

Peserta diminta datang lebih cepat karena harus menjalani serangkaian prosedur seperti registrasi, body checking, penitipan barang, dan memasuki ruang steril.

Peserta yang datang terlambat berisiko tidak diperkenankan mengikuti ujian, seperti yang terjadi pada seleksi tahap pertama.

Koordinasi dan Persiapan Teknis

Dalam surat edarannya, BKN juga meminta seluruh instansi —baik di tingkat pusat maupun daerah— untuk segera melakukan koordinasi terkait pelaksanaan seleksi.

Instansi yang menggunakan fasilitas BKN pusat harus berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Sementara itu, instansi dengan lokasi ujian di Kanreg BKN atau UPT BKN wajib menjalin komunikasi dengan kepala kantor regional atau kepala UPT terkait.

Baca Juga: Demi Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Pemangkasan Pohon di Sekitar Stasiun Cirebonprujakan

Untuk ujian di lokasi mandiri, instansi diminta menyesuaikan koordinasi sesuai wilayah kerja masing-masing.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan lancar dan sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.

Peserta juga disarankan untuk melakukan survei lokasi ujian sebelum hari pelaksanaan guna menghindari keterlambatan.

Tips Menghadapi Ujian PPPK

Bagi peserta yang sudah mendapatkan jadwal dan berhasil mencetak kartu peserta ujian PPPK, ada beberapa tips agar proses berjalan lancar:

1. Cetak kartu dalam dua rangkap, simpan satu sebagai cadangan.

2. Periksa lokasi ujian dan rencanakan perjalanan dengan memperhitungkan waktu tempuh dan potensi kemacetan.

3. Persiapkan dokumen pendukung, seperti KTP dan alat tulis yang dibutuhkan.

Baca Juga: Hotma Sitompul Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun, Beginilah Kiprah Sang Pengacara Kondang di Dunia Hukum

4. Datang lebih awal untuk menghindari kepanikan dan mengikuti alur registrasi dengan tenang.

Dengan diumumkannya jadwal terbaru dan prosedur pencetakan kartu peserta ujian PPPK, para pelamar kini bisa mulai mempersiapkan diri dengan lebih baik.

Jangan lupa untuk terus memantau portal SSCASN dan pengumuman instansi masing-masing agar tidak tertinggal informasi penting lainnya.

Semoga seluruh peserta diberikan kelancaran dalam proses seleksi ini dan bisa lolos menjadi bagian dari aparatur sipil negara melalui jalur PPPK.***