POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan langkah strategis dalam menata ulang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih dari 2,6 juta jabatan aktif di seluruh instansi pemerintah kini sedang diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi serta mendukung kinerja pemerintahan yang lebih efektif.

Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan, menegaskan bahwa proses ini tidak sekadar memeriksa jumlah pegawai, tetapi menilai kelayakan jabatan hingga ke detail teknisnya.

“Setiap jabatan harus memiliki 17 butir informasi yang lengkap dan sesuai aturan. Ini menjadi dasar bagi pengambilan keputusan manajemen ASN secara nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Lagi Lewat Kas Daerah! Pada Pencairan TPG Triwulan III Tahun 2025 Penyaluran Gunakan Mekanisme Baru!

BKN menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sejumlah lembaga terkait untuk menjalankan program verifikasi dan validasi ini.

Seluruh data jabatan diproses melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) layanan Perencanaan.

Ridwan menekankan bahwa jabatan yang tersusun rapi akan menciptakan rantai manajemen yang sehat, mulai dari rekrutmen, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, pemberian hak, hingga pensiun.

“Kalau struktur jabatan tidak sesuai, risikonya bukan hanya pada kinerja organisasi, tetapi juga berimbas pada hak pegawai yang bisa tidak terpenuhi,” katanya.

Baca Juga: TikTok Batasi Fitur Live Saat Demo Ricuh, UMKM Ikut Terdampak, Wamenkomdigi: Bukan Instruksi Pemerintah

Selain BKN, Kementerian PANRB juga memberikan perhatian khusus terhadap pemetaan jabatan ASN.

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I KemenPANRB, Istyadi, menekankan bahwa perencanaan kebutuhan ASN harus benar-benar diarahkan hanya untuk jabatan yang layak diisi oleh ASN.

Hal itu sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.

Regulasi ini mempertegas klasifikasi jabatan pelaksana menjadi tiga kategori yakni klerek, operator, dan teknisi.

Baca Juga: Tiga Orang Disebut Ditangkap Polisi Dianggap Provokator Kerusuhan Agustus, Ini Unggahan Mereka

Instansi pemerintah diwajibkan menyesuaikan nomenklatur jabatan dalam waktu satu tahun sejak keputusan ditetapkan.

Langkah penyederhanaan jabatan tersebut diharapkan mampu meminimalisasi tumpang tindih fungsi, sekaligus memperjelas karier ASN di masa mendatang.

Dengan verifikasi 2,6 juta jabatan yang tengah berlangsung, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pegawai bekerja sesuai kompetensi, posisi, dan kebutuhan nyata instansi.

Baca Juga: Alasan Hampir Semua Toko Milik Keturunan Tionghoa di Purwakarta Tutup Saat Ada Unjuk Rasa, Ternyata Gegara Pesan Singkat

Proses verifikasi besar-besaran ini menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi.

Bagi pemerintah, ASN bukan sekadar angka dalam statistik kepegawaian, melainkan motor penggerak kebijakan yang harus dikelola secara profesional dan akurat.

***