POJOKSATU.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan ketentuan baru terkait pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanjutkan pendidikan.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah ASN yang telah memiliki ijazah, baik dari pendidikan akademik maupun vokasi, dalam pencantuman gelar mereka.
“Kemudahan pencantuman gelar bagi ASN ini dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi layanan manajemen ASN, khususnya dalam aspek peningkatan kompetensi dan karier ASN,” ujar Prof. Zudan dalam keterangannya di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Selasa (11/03/2025).
Ketentuan ini telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN tertanggal 07 Maret 2025.
Baca Juga: UENAK POLLL! Guru ASN dapat Tambahan Penghasilan dari Pemerintah, Cek Syarat dan Besarannya!
Dengan adanya ketentuan ini, ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau vokasi kepada BKN atau Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Proses pengajuan dilakukan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
Prof. Zudan menekankan bahwa gelar yang dicantumkan harus berasal dari ijazah resmi dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ASN pemilik ijazah juga bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Baca Juga: Guru Non ASN, Ini Saatnya Pengusulan TPG Segera Dilakukan, Info GTK Valid?
Seluruh proses pencantuman gelar ini dilakukan melalui sistem berbagi menggunakan SIASN.
“Jadi setiap pegawai ASN dapat menyampaikan ke instansi perolehan gelar yang dimiliki agar diusulkan melalui SIASN ke BKN,” tambahnya.
Ketentuan terbaru ini tetap merujuk pada berbagai regulasi yang telah ada sebelumnya, termasuk Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan, serta beberapa peraturan lain seperti:
- UU 20/2023 tentang Pendidikan,
- Peraturan Kepala BKN 33/2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah,
- Peraturan Menristekdikti 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 02/2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan Tinggi.
Adapun poin-poin utama dari ketentuan baru pencantuman gelar ASN adalah sebagai berikut:
- ASN yang telah memiliki ijazah dari pendidikan akademik atau vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar kepada BKN/Kantor Regional BKN.
- Pengajuan dilakukan melalui PPK instansi atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
- Ijazah yang digunakan harus resmi dan sah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemilik ijazah bertanggung jawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
Untuk informasi lebih lengkap, ASN dapat mengunduh Surat Edaran Kepala BKN 15/2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan di laman resmi BKN: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/03/SE-Terkait-Layanan-Pencantuman-Gelar-ASN.pdf. ***




