POJOKSATU.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran (T.A) 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara.
Jadwal terbaru disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan T.A 2024.
Proses pengangkatan dan penetapan usul NIP serta Terhitung Mulai Tanggal (TMT) hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025.
Proses Pengangkatan CPNS dan PPPK
1. Pengangkatan CPNS 2024
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat pada 1 Juni 2025.
- Usul penetapan NIP CPNS harus diajukan paling lambat pada 10 Mei 2025.
- TMT pengangkatan CPNS ditetapkan satu bulan setelah usul NIP diterima oleh BKN.
- Jika usul penetapan NIP sudah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Baca Juga: Jabar Siap Angkat CASN dan PPPK, Pengangkatan Dimajukan ke 2025
2. Pengangkatan PPPK 2024
- Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan T.A 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan menandatangani perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat pada 10 September 2025.
- TMT pengangkatan PPPK akan ditetapkan satu bulan setelah usul penetapan Nomor Induk PPPK diterima oleh BKN.
- Jika usul penetapan telah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Instruksi BKN kepada Instansi Pemerintah
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK harus segera melanjutkan prosesnya hingga tahap pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Ia juga mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.
Hal ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Zudan pada Rabu (19/03/2025) di Jakarta. ***




