POJOKSATU.ID - Belakangan ini beredar informasi di media sosial yang mengeklaim adanya "status baru" bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas untuk meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat.
Melalui unggahan di kanal resminya, BKN menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya status baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Ini Ranking Terbaru Timnas Indonesia Usai Kalah dari Bulgaria, 1 April Resmi Dirilis FIFA
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kategori pegawai ASN secara sah hanya terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Di luar dua kategori tersebut, tidak ada istilah atau status kepegawaian lain yang diakui oleh negara.
BKN mengonfirmasi bahwa flyer atau banner yang menampilkan wajah Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan narasi "PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti!" adalah HOAKS.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada konten visual yang mencatut nama pejabat atau instansi BKN tanpa adanya pengumuman di kanal komunikasi resmi.
Pihak BKN juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Tindakan menyebarkan informasi bohong atau hoaks dapat dijerat sanksi hukum yang berat.
Peringatan Pelaku penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Agar terhindar dari disinformasi, pastikan Anda selalu memverifikasi setiap kabar melalui kanal resmi BKN Website: www.bkn.go.id
Mari menjadi pengguna media sosial yang cerdas dengan cara menyaring informasi sebelum membagikannya***




