POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan penting terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mengikuti program tugas belajar.
Penjelasan ini muncul setelah sejumlah pegawai mempertanyakan apakah mengikuti studi lanjut, terutama melalui beasiswa, mengharuskan mereka mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
Dalam keterangannya, BKN menegaskan bahwa PPPK tidak wajib mengundurkan diri, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui laporan yang kanal media pada Kamis, 4 Desember 2025, BKN mengklarifikasi bahwa pegawai PPPK yang telah memperoleh beasiswa sebelum mereka resmi diangkat.
Tetap dapat melanjutkan tugas belajar tanpa harus melepas status kepegawaiannya. Bahkan, kontrak PPPK dapat diperpanjang selama masa tugas belajar berlangsung.
BKN, Tugas Belajar Tidak Menghapus Status PPPK
Penegasan BKN menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan pegawai terkait aturan kepegawaian PPPK yang selama ini sering disamakan dengan PNS.
Menurut BKN, PPPK yang sudah memenuhi syarat administratif dan telah mendapatkan persetujuan beasiswa tidak akan kehilangan statusnya meski sedang menjalani pendidikan lanjutan.
Ketentuan ini penting mengingat banyak pegawai yang sebelumnya sudah merencanakan pendidikan S2 atau S3 melalui beasiswa tertentu, bahkan sebelum mereka dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Agar Tunjangan Sertifikasi Cair, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru PPPK Paruh Waktu
BKN memastikan aturan tetap memberi ruang bagi pengembangan kompetensi aparatur, karena pendidikan lanjutan dapat meningkatkan kualitas SDM di lingkungan pemerintahan.
Kontrak PPPK Bisa Tetap Diperpanjang
Salah satu poin relevan dalam penjelasan BKN adalah bahwa kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang.
Selama pegawai masih aktif menjalankan tugas belajar dan memenuhi kewajiban administratif yang diminta. Ini berarti proses pendidikan tidak menghalangi masa kerja pegawai.
Penjelasan ini membantah kekhawatiran bahwa pegawai PPPK akan diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya selama masa studi.
Justru, BKN menilai tugas belajar adalah bagian dari peningkatan kapasitas aparatur yang membawa manfaat bagi instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja.
Syarat PPPK yang Mengikuti Tugas Belajar
BKN menegaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi PPPK agar tetap dapat melanjutkan tugas belajar tanpa mengundurkan diri:
Baca Juga: Bukan Karena Butuh, Tapi Serakah! Hakim-Hakim Ini Jual Integritas Sekaligus Marwah MA
1. Beasiswa diterima sebelum pengangkatan PPPK
Pegawai yang sudah memperoleh beasiswa sebelum SK PPPK terbit masuk dalam kategori yang dibolehkan melanjutkan pendidikan.
2. Laporan administratif tetap berjalan
PPPK tetap harus mengikuti ketentuan pelaporan kepada instansi terkait mengenai status pendidikan dan progres tugas belajarnya.
Baca Juga: Tak Peka Situasi! DPRD Padang Pariaman Nekat Kunker di Tengah Derita Banjir Bandang!
3. Tidak melanggar ketentuan instansi
Tugas belajar harus sejalan dengan aturan lembaga tempat pegawai tersebut bekerja.
Dengan memenuhi syarat tersebut, status PPPK tetap aman meski pegawai tidak sedang berada di instansi karena mengikuti pendidikan lanjutan.
Dampak Positif bagi Pengembangan SDM Pemerintah
BKN menilai kebijakan fleksibel ini akan memberikan dampak positif bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Tugas belajar yang ditempuh pegawai PPPK akan meningkatkan kualitas kompetensi, memperkaya kemampuan teknis, serta memperkuat profesionalisme aparatur.
Di sisi lain, beasiswa yang diperoleh PPPK tanpa membebani anggaran negara.
Menjadi nilai tambah karena pemerintah mendapatkan SDM yang lebih berkualitas tanpa menambah beban biaya pendidikan.
Penjelasan BKN menegaskan bahwa PPPK tidak perlu mengundurkan diri untuk mengikuti tugas belajar.
Selama memenuhi syarat seperti telah menerima beasiswa sebelum pengangkatan dan mengikuti ketentuan administratif.
Kontrak PPPK bahkan tetap dapat diperpanjang selama masa studi berlangsung.
Baca Juga: Penggiat Anti Korupsi Desak Bareskrim Polri Tahan Tersangka Penipuan Lahan di Balerang Batam
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah mendorong pengembangan kompetensi aparatur secara lebih fleksibel dan adaptif.***




