POJOKSATU.ID - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah poster yang mengeklaim adanya status baru bagi para pegawai ASN.
Kabar yang menjaid sosrotan khususnya bagi mereka yang berstatus PPPK.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat untuk memadamkan isu tersebut.
Baca Juga: Update Kasus Mutilasi Pegawai Ayam Goreng Al Fazza oleh Duo Rekan, Diduga Dipicu Salah Paham
Melalui pernyataan resminya, BKN menegaskan bahwa informasi mengenai munculnya kategori baru di luar status yang sudah ada adalah sama sekali tidak benar atau hoaks.
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia hingga saat ini hanya terbagi menjadi dua.
Pegawai sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: 500 ASN Sulsel Jalani Latihan Militer, Ini Tujuan Besarnya untuk Negara
BKN memastikan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau kebijakan yang menambah kategori baru di luar kedua status tersebut.
Poster yang mencatut nama dan foto pejabat BKN dengan narasi "PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti!" adalah informasi palsu yang menyesatkan.
Agar tidak terjebak dalam disinformasi yang merugikan, para pejuang ASN dan masyarakat umum disarankan untuk selalu merujuk pada saluran komunikasi resmi pemerintah***




