PojokSatu.id - Perubahan besar sedang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Transformasi Tata Kelola Jabatan Fungsional Manajemen ASN Menuju Kebijakan yang Transformatif dan Agile” di Jakarta pada 29 Oktober 2025.

Melalui forum tersebut, BKN menegaskan komitmennya untuk memperkuat jabatan fungsional agar tidak lagi dianggap sebagai "kelas dua" dalam karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Praktis Banget! Cara Bayar Pajak Motor Mobil Lewat Samsat Keliling, Lengkap Jadwal dan Titiknya

Agenda ini bukan sekadar diskusi birokrasi, tetapi bagian nyata dari transformasi ASN menuju sistem berbasis kompetensi dan kinerja.


Jabatan Fungsional Naik Kelas

Selama ini, banyak ASN menganggap jabatan fungsional hanya pelengkap dari jabatan struktural.

Namun, BKN melalui Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen ASN ingin mengubah pandangan itu.

Dikutip dari laman resmi bkn.go.id 29 Oktober 2025, Sri Gantini seorang Direktur Jabatan Fungsional Manajemen ASN BKN, jabatan fungsional ke depan akan menjadi poros utama karier ASN, bukan sekadar posisi administratif.

Baca Juga: Bikin Heboh! Sosok Virtual ‘Sena’ ASN Digital DPD RI Ternyata Proyek Tugas CPNS

FGD BKN merupkan upaya perbaikan mencakup penyusunan pedoman jabatan fungsional dan penguatan jabatan.

Dengan berbasis kompetensi, serta mendorong keselarasan peran ASN dengan kebutuhan organisasi.

Ia menegaskan bahwa pembahasan tersebut bertujuan menciptakan ruang kesepahaman untuk merumuskan kebijakan fungsional ASN yang lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras.

Baca Juga: Ternyata SBY Pernah Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS, Kenapa Tidak Bisa Dilakukan Jokowi dan Prabowo?

Pernyataan itu menegaskan arah baru mengenai jabatan fungsional harus memiliki bobot karier dan penghargaan setara dengan jabatan struktural, dengan penilaian berbasis keahlian dan hasil kerja.

FGD BKN Jadi Laboratorium Kebijakan ASN

Yang menarik, FGD ini bukan seremoni, melainkan forum kerja sama nyata antara BKN, akademisi, dan perwakilan instansi pusat dan daerah.

Mereka bersama-sama membedah masalah nyata yang selama ini membelit jabatan fungsional.

Diantaranya keterbatasan pemetaan kompetensi, minimnya pemahaman manajemen talenta, hingga persepsi rendah terhadap jabatan non-struktural.

Baca Juga: Praktis Banget! Cara Bayar Pajak Motor Mobil Lewat Samsat Keliling, Lengkap Jadwal dan Titiknya

BKN menjadikan FGD ini sebagai “laboratorium kebijakan”, di mana kebijakan jabatan fungsional disusun berdasarkan data lapangan, bukan asumsi pusat.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa BKN mulai beralih dari gaya birokrasi top-down menuju sistem co-creation policy.

Yang artinya sistem co-creation berkolaborasi antarinstansi untuk menciptakan solusi bersama.


ASN di Era “Agile Governance”

Tema “agile” dalam FGD bukan sekadar jargon.

BKN ingin mendorong konsep “Agile Governance”, yaitu birokrasi yang cepat beradaptasi, responsif terhadap perubahan, dan kolaboratif lintas instansi.

Model ini mengadopsi prinsip manajemen modern yang lazim di sektor swasta, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Artinya, ASN masa depan tidak hanya dituntut taat pada prosedur, tapi juga mampu berinovasi dan tanggap terhadap perubahan sosial, digital, dan kebijakan publik.

Baca Juga: Profil Lengkap Sabrina Alatas, Chef Muda yang Diduga Selingkuhan Hamish Daud, Cerita Masa SMA yang Sedikit Bandal dan Bukan Penyuka Kucing

Langkah ini juga sejalan dengan arah reformasi ASN Digital.

Di mana pegawai pemerintah diharapkan memiliki keahlian spesifik seperti analisis data, pengembangan sistem, kebijakan publik, atau pelayanan digital.


Sinergi dengan Manajemen Talenta Nasional

FGD ini juga menjadi bagian dari program besar Manajemen Talenta ASN Nasional yang tengah dijalankan BKN.

Sebelumnya, BKN telah melakukan pendampingan ke lima daerah yaknik Bantul, Cilacap, Semarang, Nias, dan Nias Utara.

Dengan tujuan untuk menguji penerapan sistem talenta berbasis kompetensi.

Hasil dari daerah-daerah tersebut menjadi studi kasus dalam forum ini.

Pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) ini memperlihatkan bagaimana kebijakan jabatan fungsional diadaptasi sesuai realitas daerah, bukan sekadar aturan kertas.

Baca Juga: CAT vs Non-CAT, Bedah Sistem Seleksi ASN, Mana yang Lebih Transparan dan Efisien?


Tantangan dan Harapan ASN

Meski arah reformasi sudah jelas, BKN mengakui tantangan di lapangan masih besar.

Banyak daerah belum memiliki data kompetensi ASN yang terintegrasi, sementara sebagian pegawai masih lebih tertarik pada jabatan struktural karena dianggap lebih prestisius.

Namun, semangat perubahan terasa kuat.

BKN optimistis bahwa dengan penguatan pedoman jabatan fungsional dan pelatihan berbasis kompetensi, karier ASN akan lebih adil dan profesional.

Baca Juga: Cek Sekarang! 9 Instansi yang Buka Formasi CPNS Tanpa Tes SKB Tambahan, Pelamar Kini Lebih Fokus dan Hemat Waktu

Reformasi ini bukan sekadar soal jabatan, tapi tentang mengembalikan esensi ASN sebagai pelayan publik yang ahli, berintegritas, dan produktif.

Melalui FGD ini, BKN menegaskan arah barunya karier ASN ke depan yang akan ditentukan oleh kompetensi, bukan posisi.

Transformasi tata kelola jabatan fungsional adalah langkah besar menuju birokrasi yang lebih lincah dan efektif.

Perubahan paradigma ini memberi pesan kuat bagi seluruh ASN di Indonesia, bahwa di era baru reformasi birokrasi, keahlian dan kinerja adalah kunci kemajuan, bukan sekadar pangkat dan jabatan.***