POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus berupaya mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi instansi pemerintah.

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah penyediaan fitur penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara elektronik melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Kepala BKN, Prof. Zudan, mengimbau seluruh instansi untuk memanfaatkan fitur ini agar proses penerbitan SK dapat berjalan lebih efisien dan tidak menumpuk menjelang batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: UPDATE PENERBITAN NIP MEI! Daftar Instansi Yang Telah Terbit NIP CPNS dan PPPK Tahap 1 Cek Disini!

Beliau menekankan pentingnya instansi untuk tidak menunda pengusulan proses NIP hingga mendekati tenggat waktu.

Dengan pengusulan yang dilakukan lebih awal, proses penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP dapat berjalan beriringan dengan penerbitan SK.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menjelaskan bahwa fitur penerbitan SK di SIASN telah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Baca Juga: BKN Sahkan Status Tewas bagi Sejumlah ASN? Apa Maksudnya? KOK BISA!

Dengan adanya TTE, setiap Pertek NIP yang telah selesai dapat langsung diproses menjadi SK secara sistem tanpa memerlukan proses manual untuk tanda tangan.

Kemudahan ini diharapkan dapat menghilangkan potensi keterlambatan akibat proses birokrasi yang panjang.

Prof. Zudan menyatakan bahwa instansi yang telah menyelesaikan proses NIP dapat segera menerbitkan SK melalui fitur ini dan membubuhkan TTE, sehingga tidak perlu menunggu tanda tangan manual.

Baca Juga: Terungkap di BKN: Alasan di Balik Penolakan Rekomendasi Status Kepegawaian ASN!

BKN berharap agar seluruh instansi dapat memanfaatkan secara optimal kemudahan fitur penerbitan SK di SIASN ini untuk mempercepat proses pengangkatan CASN di instansi masing-masing secara bertahap.

Prof. Zudan kembali mengingatkan agar instansi tidak menunggu hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan, melainkan segera menyelesaikan proses pengangkatan CASN sesuai dengan arahan Presiden.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyerapan CASN ke dalam birokrasi dan memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal.***