POJOKSATU.ID – Kabar baik datang untuk jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penataan honorer kini memasuki fase baru melalui penetapan kluster CPNS dan PPPK berdasarkan usia.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian honorer nasional yang sudah berlangsung sejak 2022 dan kini memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga: Transjakarta dan Pelajaran Keberanian Memihak Korban, Saat BUMD Harus Pilih Pihak yang Benar

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mulai melakukan verifikasi dokumen honorer untuk menentukan penempatan mereka ke jalur ASN yang sesuai.

 

Dua Kluster Utama, CPNS dan PPPK

BKN menegaskan bahwa penataan ini akan menggunakan skema pembagian usia.

Prinsipnya sederhana, usia muda diberi kesempatan mengikuti jalur karier jangka panjang sebagai CPNS, sementara tenaga honorer berusia lebih matang diarahkan menjadi PPPK.

Baca Juga: Wacana Gaji ASN Naik Lagi pada Tahun 2026, Segini yang Diterima PPPK 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Pembagiannya sebagai berikut:

1. Kluster CPNS (Usia di bawah 35 tahun)

Honorer yang berusia di bawah 35 tahun masuk kategori calon CPNS.

Mereka dianggap masih berada dalam rentang usia yang sesuai untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS, pendidikan dasar ASN, hingga memiliki masa kerja panjang di birokrasi.

Kluster ini merupakan prioritas bagi honorer yang masih memenuhi persyaratan formal perekrutan CPNS.

2. Kluster PPPK (Usia di atas 35 tahun)

Untuk tenaga honorer di atas 35 tahun, BKN mengarahkan mereka masuk ke jalur PPPK.

Kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat penataan honorer sekaligus memberi kepastian status kepegawaian, mengingat batas usia CPNS secara umum adalah 35 tahun.

Penetapan kluster berdasarkan usia dilakukan untuk mencegah tumpang tindih regulasi sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan SDM di instansi pemerintah.

 

Verifikasi Data Honorer Mulai Jalan di Daerah

Verifikasi tidak dilakukan secara nasional semata, tetapi melibatkan seluruh pemerintah daerah. 

Baca Juga: LBB Dorong Percepatan Perwal Pelestarian Budaya Betawi di Tangsel

Seperti, provinsi seperti Papua Barat sudah mulai menjalankan verifikasi dokumen honorer sesuai instruksi BKN.

Prosesnya mencakup pengecekan:

1. Identitas dan usia honorer

2. Riwayat kerja

Baca Juga: Heboh Sepatu Terpapar Cs-137, Wamenkes dan BPOM Akhirnya Buka Suara

3. Kesesuaian jabatan

4. Masa pengabdian

5. Validasi kebutuhan instansi

Hasil verifikasi inilah yang akan menentukan apakah seorang honorer masuk kluster CPNS atau PPPK.

 

Manfaat Penetapan Kluster Usia untuk Honorer

Penataan berdasarkan usia dianggap memberikan kejelasan sekaligus keadilan bagi honorer. Beberapa manfaatnya:

1. Meningkatkan transparansi seleksi ASN
Tidak ada lagi kebingungan antara jalur CPNS dan PPPK.

2. Memberi kesempatan bagi tenaga muda menjadi PNS karier
Honorer usia di bawah 35 tahun memiliki peluang membangun karier panjang di birokrasi.

Baca Juga: Heboh Sepatu Terpapar Cs-137, Wamenkes dan BPOM Akhirnya Buka Suara

3. Memberi kepastian status bagi honorer usia matang
Banyak honorer berusia 35–50 tahun kini berpeluang masuk PPPK tanpa harus tersingkir karena batas usia CPNS.

4. Mempercepat penyelesaian status honorer nasional
Pemerintah menargetkan tidak ada lagi status honorer yang menggantung pada 2026.

 

Belum Semua Teknis Final

Meski disebut segera ditetapkan, BKN belum merilis dokumen resmi berisi:

1. Batas usia final

Baca Juga: Dari Tambang sampai Energi, Seberapa Luas Jejak Bisnis Luhut Binsar Pandjaitan?

2.Mekanisme seleksi tiap kluster

3. Jadwal penetapan nasional

Namun seluruh media mengonfirmasi bahwa kluster usia sudah menjadi keputusan arah kebijakan, tinggal menunggu pengesahan teknis.

BKN memastikan bahwa penataan honorer nasional kini memasuki tahap penting melalui penetapan kluster CPNS dan PPPK berdasarkan usia.

Honorer usia di bawah 35 tahun akan diarahkan menjadi CPNS, sedangkan honorer di atas 35 tahun masuk jalur PPPK.

Proses verifikasi data sudah berjalan di berbagai daerah untuk memastikan keakuratan dokumen dan penempatan yang sesuai.***