POJOKSATU.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penyesuaian jadwal penting untuk proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024.

Penyesuaian ini tercantum dalam Surat Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Perubahan jadwal ini memberikan waktu tambahan bagi peserta untuk menyelesaikan tahapan administrasi.

Baca Juga: Guru dan Murid SMA 1 Ulugawo, Nias, Hadapi Perjuangan Berat Setiap Hari Demi Pendidikan

Berikut adalah rincian jadwal yang telah disesuaikan:

1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Batas waktu yang semula 28 Agustus hingga 15 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.

2. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Batas waktu yang semula 28 Agustus hingga 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 25 September 2025.

3. Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Jadwal ini tetap, yaitu berakhir pada 30 September 2025.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terapkan Skema Swakelola Dana Revitalisasi Sekolah Langsung ke Rekening

Selain penyesuaian jadwal, BKN juga memberikan kemudahan terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Peserta kini dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat sebagai dokumen sementara.

Dokumen SKCK yang lengkap cukup diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu.

Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu para peserta dalam menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dengan lebih baik.***

Baca Juga: Guru dan Murid SMA 1 Ulugawo, Nias, Hadapi Perjuangan Berat Setiap Hari Demi Pendidikan

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala