POJOKSATU.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Yang mengatur tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).

Aturan teknis ini menjadi tindak lanjut dari kebijakan Kementerian PANRB yang sebelumnya menetapkan skema baru bagi ASN paruh waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut ditandatangani pada 4 September 2025 dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Aturan Baru Jam Kerja dan Skema Tunjangan Resmi Pemerintah

Dengan adanya SE ini, tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kini memiliki dasar hukum yang seragam di seluruh Indonesia.

 

Aturan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Melalui SE Nomor 6 Tahun 2025, BKN menegaskan bahwa proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (NIP3K-PW) wajib mengikuti alur administrasi yang terintegrasi secara digital.

Berdasarkan dokumen resmi yang diunggah di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BKN, tata cara tersebut meliputi empat tahapan utama:

1. Pengumuman hasil seleksi. Instansi atau PPK wajib mengumumkan daftar nama peserta yang dinyatakan lulus dan akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan dengan UMP, Bisa Setara ASN Penuh

2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Peserta melengkapi dokumen melalui sistem daring, termasuk data pendidikan, pengalaman kerja, dan riwayat jabatan.

3. Usulan penetapan Nomor Induk. Instansi mengajukan usulan penetapan NIP ke Kepala BKN melalui layanan elektronik resmi.

4. Penetapan dan penerbitan SK. Setelah diverifikasi, BKN menetapkan Nomor Induk dan instansi bersangkutan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu.

Format penetapan NIP ini juga mencantumkan besaran gaji atau upah sesuai ketentuan UMP serta masa kontrak kerja yang berlaku.

Baca Juga: Bus TransJakarta Tujuan Bekasi–Dukuh Atas Keluarkan Asap, Begini Kronologinya

Dengan demikian, setiap PPPK Paruh Waktu memiliki rekam data kepegawaian yang jelas, legal, dan terdokumentasi di sistem nasional.

 

Tujuan dan Manfaat SE Nomor 6 Tahun 2025

BKN menegaskan, surat edaran ini dikeluarkan untuk menciptakan standarisasi prosedur penetapan nomor induk pegawai di seluruh instansi pemerintah.

Selama ini, banyak tenaga honorer atau kontrak daerah yang belum memiliki nomor induk resmi, sehingga kesulitan dalam pengurusan administrasi kepegawaian.

Dengan adanya regulasi ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, SE ini menjadi bagian dari reformasi kepegawaian untuk memastikan bahwa setiap pegawai paruh waktu terdaftar.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Setiap Kamis ASN Jabar Bekerja dari Rumah

Di database nasional ASN, memiliki SK resmi, dan mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti ASN penuh waktu.

 

Keterkaitan dengan Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu

Terbitnya SE BKN ini melengkapi kebijakan Kemenpan RB sebelumnya mengenai penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Artinya, selain memiliki nomor induk resmi, pegawai paruh waktu juga dijamin mendapatkan penghasilan layak sesuai UMP wilayahnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembatasan Game Online, Padahal Nilai Pasarnya Tembus Rp40 Triliun Cuan Besar!

Kombinasi dua regulasi ini menandai transformasi besar dalam sistem kepegawaian nasional, di mana status dan hak tenaga paruh waktu kini diakui secara penuh dalam sistem ASN.

Dengan terbitnya SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah memastikan seluruh proses penetapan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan dan dapat dipantau secara digital.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi, menegaskan bahwa setiap tenaga honorer memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat secara resmi dan mendapatkan pengakuan negara.***